Polda Bengkulu Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Dua Residivis Terancam 20 Tahun Penjara
Polda Bengkulu Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Dua Residivis Terancam 20 Tahun Penjara--Nova/Rakyatbengkulu.com
Dari jumlah tersebut, sebanyak 43,83 gram dimusnahkan.
“Pemusnahan untuk BB 54 paket sabu dengan tersangka HS tadi juga kita sudah musnahkan dengan cara diblender dan cairannya dibuang ke dalam kloset dan disiram,” tambah Iptu Desty Sukarlia Sari.
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama dengan lembaga lain seperti Kejaksaan dan BPOM adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


