KPK Periksa Saksi Suap Proyek Pengerukan 4 Pelabuhan, Dugaan Korupsi Libatkan Banyak Pihak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo--Instagram/forumkeadilantv
Pada 27 Juni 2024 lalu, KPK telah mengumumkan penyelidikan resmi dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, yakni:
1. Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah (2015–2017)
2. Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur (2015–2016)
BACA JUGA:Satu Jemaah Haji Asal Mukomuko Wafat Saat Perjalanan Pulang, Ini Kronologinya
BACA JUGA:Nilai Anak Jelek? Ini Alasan Mengapa Marah Bukan Solusinya
3. Pelabuhan Benoa, Bali (2014–2016)
4. Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan (2013 dan 2016)
Diduga, dalam proyek-proyek tersebut terjadi penyalahgunaan wewenang dan praktik suap oleh sejumlah pejabat serta pihak swasta untuk memenangkan paket pekerjaan.
Dana negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur pelabuhan yang aman dan efisien justru diduga dinikmati secara tidak sah oleh oknum-oknum tertentu.
BACA JUGA:Maia Estianty dan Irwan Mussry Absen di Acara Ngunduh Mantu Al Ghazali, Ini Alasannya
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Siap 100 Persen Ikuti Retret Kepala Daerah di IPDN, Ini Harapannya
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga integritas proyek infrastruktur nasional.
“KPK akan terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus ini,” tutup Budi Prasetyo.
Penyidikan ini menjadi perhatian penting publik mengingat proyek-proyek tersebut menyangkut kepentingan pelayaran dan perekonomian nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


