180 Saksi Kasus Rekrutmen PDAM Bengkulu Diperiksa, 40 Ajukan Perlindungan LPSK
Kanit II Subdit Tipikor, AKP Maghfira Prakarsa SIK--Ist/Rakyatbengkulu.com
RAKYATBENGKULU.COM - Kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proses perekrutan Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Hidayah Kota Bengkulu kian bergulir.
Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu masih terus memperdalam proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan menelusuri aliran dana gratifikasi.
Proses hukum yang tengah berjalan ini menunjukkan bahwa praktik korupsi tak hanya menyasar pengadaan proyek besar, namun juga dapat merasuki proses seleksi pegawai di tingkat lokal.
Fakta ini menjadi tamparan keras bagi transparansi dan tata kelola perusahaan daerah yang seharusnya mengedepankan akuntabilitas publik.
BACA JUGA:Penting! Ikuti 5 Tips Beli Perlengkapan Padel di Promo 8.8 Agustus 2025 Sport Hype
BACA JUGA:HUT RI ke-80, Polda Bengkulu Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih dan Perkuat Persatuan
Menurut keterangan Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti SIK melalui Kanit II Subdit Tipikor, AKP Maghfira Prakarsa SIK, saat ini jumlah saksi yang diajukan untuk mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah bertambah signifikan.
“Untuk saksi yang diajukan ke LPSK sudah bertambah, lebih kurang sudah 40 orang saksi,” jelas AKP Maghfira.
Penambahan saksi yang mendapat pendampingan dari LPSK menandakan bahwa kasus ini tidak hanya menyentuh ranah administrasi, namun juga mengandung dimensi tekanan psikologis dan kemungkinan ancaman bagi para pelapor atau pihak yang mengetahui secara langsung praktik dugaan pungli dalam perekrutan tersebut.
Lebih lanjut, AKP Maghfira menyampaikan bahwa terdapat saksi-saksi yang telah mengembalikan uang yang sebelumnya mereka terima dalam bentuk gratifikasi.
BACA JUGA:RPJMD Bengkulu 2025–2029 Prioritaskan Akses Jalan dan Layanan Kesehatan
Meski begitu, nominal totalnya belum bisa dipublikasikan kepada media.
“Kalau untuk jumlah saksi yang mengembalikan terus bertambah, tapi mohon maaf, belum bisa disampaikan untuk nominalnya,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


