Klik Link, Uang Lenyap! Sindikat SMS Phising Terbongkar, 2 WNA Malaysia ditangkap
Dua tersangka terkait SMS blast dengan cara mengirimkan pesan ke para calon korbannya--Dok/dari berbagai sumber
RAKYATBENGKULU.COM – Dua warga negara asing asal Malaysia, OKH (53) dan CY (29), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kejahatan siber bermodus SMS Blasting.
Keduanya ditangkap Tim Siber Polda Metro Jaya setelah diduga melakukan akses ilegal dan pemalsuan dokumen elektronik dengan menyebarkan link phising yang mencatut nama perbankan.
Keduanya muncul di konferensi pers Selasa (24/6) sore dalam kondisi tangan terikat dan wajah tertutup masker.
Mereka terus menunduk, enggan memperlihatkan wajah saat kasusnya dibuka ke publik.
BACA JUGA:Lindungi Kulit dari Polusi dan Matahari dengan Shea Butter, Ini Khasiatnya
BACA JUGA:Bayern Muenchen Lolos Perempat Final, Siap Hadapi PSG dalam Duel Ulangan Final Liga Champions 2020
“Modusnya melalui SMS berisi tautan palsu seolah dari bank resmi. Jika diklik, korban diarahkan ke laman palsu yang meminta data pribadi, termasuk nomor kartu debit atau kredit,” ungkap AKBP Reonald Simanjuntak, Kepala Sub Bidang Penmas Polda Metro Jaya dikutip dari Antaranews.com.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mulai beraksi sejak Maret 2025.
Mereka menyebarkan SMS phising di lokasi ramai seperti Bundaran HI, SCBD, dan pusat perbelanjaan.
Aksi ini digambarkan layaknya “menebar jala” untuk menangkap korban sebanyak-banyaknya.
BACA JUGA:PSG Pesta Gol ke Gawang Inter Miami, Lolos ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub FIFA 2025
BACA JUGA:Naik! Target PAD Parkir Festival Tabut 2025 Bengkulu Tembus Rp57 Juta
“Begitu korban mengisi data, maka pelaku bisa langsung mengakses dan memindahkan dana dari rekening korban,” jelas Reonald.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial LW (35) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


