5 Tersangka Belum Final, Korupsi Perjadin Setwan Bisa Seret Nama Baru
Lima Tersangka Belum Final, Korupsi Perjadin Setwan Bisa Seret Nama Baru--Foto KORANRB.ID
Dana itu mencakup berbagai pos seperti perjalanan dinas, pemeliharaan rumah dinas, hingga kebutuhan operasional harian.
“Mereka itu kelola uang Rp130 miliar dalam tahun 2024. Untuk perjadin, perawatan rumah dinas hingga keperluan rumah tangga. Tapi kerugian negaranya (KN) masih dalam perhitungan, estimasi sementara ditaksir miliaran rupiah,” ujar Danang.
Hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari mantan Sekwan sekaligus pengguna anggaran, Erlangga; Kasubbag Umum Rizan Putra Jaya; Bendahara Pengeluaran Dahyar; serta dua pembantu bendahara pengeluaran, Relly Pribadi dan Ade Yanto Pratama.
Kelima tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 21.21 WIB, Selasa, 8 Juli 2025.
Usai pemeriksaan, kelima tersangka langsung ditahan dan digiring ke Rutan Bengkulu dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Profil Ir Apriansyah, ST, MT: Putra Daerah Mukomuko yang Kini Menakhodai Dinas PUPR
BACA JUGA:Rampas HP Pelajar di Kos-kosan, Pemuda Bersamurai di Bengkulu Tertunduk Lesu 'Diterkam' Macan Ratu
Mereka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 dan/atau Pasal 54 KUHP.
Awal mencuatnya kasus ini terjadi pasca penggeledahan oleh Kejati Bengkulu di dua instansi strategis yakni Sekretariat DPRD dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu.
Dari operasi itu, penyidik menyita 20 box dokumen penting serta puluhan unit telepon seluler milik para saksi yang telah diperiksa.
Barang bukti ini kini menjadi bagian dari pengembangan kasus, termasuk dalam upaya menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi aktor-aktor lain yang diduga turut menikmati keuntungan dari skema korupsi tersebut.
BACA JUGA:Rampas HP Pelajar di Kos-kosan, Pemuda Bersamurai di Bengkulu Tertunduk Lesu 'Diterkam' Macan Ratu
BACA JUGA:Tingkatkan Profesionalisme, Pemprov Bengkulu Fokus Evaluasi Kinerja ASN Lewat Ujian Kompetensi
Dengan rangkaian bukti dan pola korupsi yang kompleks, Kejati Bengkulu memberi sinyal bahwa penyidikan akan terus diperluas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


