Tak Kapok! Baru Bebas 2023, Residivis 6 Kali Ditangkap Lagi karena Curi HP Saat Korban Tidur
AY (44) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ratu Samban--Nova/Rakyatbengkulu.com
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Ratu Samban dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ia terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


