Awards Disway
HONDA

Tak Kapok! Baru Bebas 2023, Residivis 6 Kali Ditangkap Lagi karena Curi HP Saat Korban Tidur

Tak Kapok! Baru Bebas 2023, Residivis 6 Kali Ditangkap Lagi karena Curi HP Saat Korban Tidur

AY (44) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ratu Samban--Nova/Rakyatbengkulu.com

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Ratu Samban dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Ia terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait