Awards Disway
HONDA

Dua Tersangka Baru Kasus Bibit Sawit Ilegal Masuk DPO

Dua Tersangka Baru Kasus Bibit Sawit Ilegal Masuk DPO

Dua Tersangka Baru Kasus Bibit Sawit Ilegal Masuk DPO--Foto KORANRB.ID

Mereka adalah MD (30), MM (34), IT (41), NS (32), dan TZ (40), yang seluruhnya berasal dari wilayah Bengkulu Selatan.

“Total ada lima orang yang kami tangkap. Dua membawa bibit dari Sumsel dan tiga orang berperan sebagai penadah di Bengkulu Selatan,” terang Khairudin.

Penggerebekan pertama dilakukan saat dua tersangka, MM dan MD, tertangkap tangan mengangkut bibit dari Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Tujuan mereka adalah Desa Pino Raya, Kecamatan Air Nipis.

“Bibit ini dijual oleh MM dan MD dengan harga Rp 25.000 untuk usia 10 bulan dan Rp 35.000 untuk usia 12 bulan,” lanjutnya.

BACA JUGA:Atrium Bencoolen Mall Disulap Jadi Lapangan Basket, Turnamen 3x3 Kategori Umum Bikin Seru Hari Minggu!

BACA JUGA:Tampil Energik di Usia 55 Tahun, Aksi Syafril Karim Hebohkan Turnamen Basket 3x3 di Bencoolen Mall!

Tidak tanggung-tanggung, aparat menyita barang bukti berupa 1.100 bibit kelapa sawit, 250 label cetakan palsu siap tempel, satu mobil pikap Suzuki Carry, dan satu truk Mitsubishi Canter.

Label-label palsu itu dicetak untuk memberi kesan bahwa bibit tersebut telah tersertifikasi secara resmi, padahal sejatinya tidak.

“Mereka sudah berpengalaman mengedarkan bibit sawit ilegal ke wilayah Bengkulu. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yakni UU Nomor 22 Tahun 2019 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” tutup Khairudin.

 

Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Kasus Penjualan Bibit Sawit Ilegal Lanjut, 2 Tersangka Baru Masih DPO

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait