Eksekusi Lahan Ricuh, Warga Sumur Dewa Diamankan Akibat Aksi Pembakaran Rumah
Eksekusi Lahan Ricuh, Warga Sumur Dewa Diamankan Akibat Aksi Pembakaran Rumah--Foto KORANRB.ID
Di lokasi, dua rumah pribadi dan satu bangunan PAUD swasta turut diratakan oleh alat berat dalam pelaksanaan eksekusi.
Meski sempat diwarnai insiden pembakaran, petugas tetap melanjutkan proses hingga selesai tanpa korban jiwa.
Sementara itu, pihak penggugat melalui kuasa hukum Qomarudin, SH, MH dan Suhartono, SH menegaskan bahwa tanah seluas 4.000 meter persegi yang menjadi objek eksekusi telah secara sah dimenangkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung sejak tahun 2019.
“Eksekusi ini sudah kami menangkan sejak 2019, baru hari ini bisa dilaksanakan. Tanah itu memang milik klien kami. Jika ada yang menghalangi, tentu ada konsekuensi hukum,” ujar Qomar.
Terkait dugaan pembakaran, Qomar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Yang mendirikan rumah di atas tanah milik klien kami dan diduga menghalangi eksekusi, bahkan melakukan pembakaran, kami serahkan sepenuhnya pada pihak berwenang,” imbuhnya.
BERITA ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Eksekusi Ricuh, Rumah Terbakar, Satu Diamankan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


