Sewa Rumah Polisi, Pasutri Ini Malah Gelapkan Perabotan dan Kabur ke Kebun
Tersangka penggelapan saat diperiksa setelah diamankan--Foto KORANRB.ID
Namun saat masa kontrak selesai, mereka tak hanya meninggalkan rumah, tapi juga membawa kabur perabotan rumah tangga yang bukan milik mereka.
Kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada Mei 2023.
Proses penyelidikan pun dilakukan secara bertahap.
Meskipun pelaku sempat sulit dilacak, identitas dan keberadaan PA akhirnya berhasil diketahui setelah tim menerima informasi kepulangannya ke Kampung Melayu.
BACA JUGA:Mahasiswa Bengkulu Suarakan 'Indonesia Cemas', DPRD Diminta Teruskan ke DPR RI
BACA JUGA:Dikeroyok Gara-Gara Tak Pinjamkan Motor, Pemuda Asal Palembang Lapor Polisi
"Kasus ini diawali dengan PA dan istri melakukan penggelapan ketika dia menyewa rumah Herman, anggota polisi, dan melarikan serta menjual barang tersebut. Akibatnya, korban melapor ke pihak berwajib dan kami melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka," tutup Brama.
Kini, PA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Buron 2 Tahun, Tersangka Penggelapan Barang Polisi di Kota Bengkulu Ditangkap
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


