Awards Disway
HONDA

Digerebek 'Ngamar' Bersama Pegawai Bank di Villa Rejang Lebong, Brigpol J Kini Ditahan di Polda Bengkulu

Digerebek 'Ngamar' Bersama Pegawai Bank di Villa Rejang Lebong, Brigpol J Kini Ditahan di Polda Bengkulu

Digerebek 'Ngamar' Bersama Pegawai Bank di Villa Rejang Lebong, Brigpol J Kini Ditahan di Polda Bengkulu --Ist/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Anggota Polres Lubuklinggau, Brigpol J, resmi ditahan oleh Bidang Propam Polda Bengkulu usai terlibat kasus dugaan asusila dengan seorang perempuan.

Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyelidikan lebih lanjut.

Peristiwa ini bermula saat Brigpol J digerebek di sebuah villa di Kabupaten Rejang Lebong pada 5 Juli 2025 lalu. 

Saat itu, ia kedapatan berada di dalam kamar bersama seorang perempuan berinisial F, yang diketahui merupakan pegawai bank sekaligus istri anggota TNI yang bertugas di Lubuklinggau.

BACA JUGA:Operasi Patuh Nala 2025 Polresta Bengkulu Rampung, 415 Pelanggar Terjaring

BACA JUGA:Menteri P2MI Dorong Kolaborasi Pusat-Daerah Jadi Kunci Lindungi Pekerja Migran

Penggerebekan dilakukan langsung oleh suami F, yang secara tiba-tiba datang ke lokasi dan mendapati keduanya tengah berduaan di dalam kamar.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, S.IK., M.Si., membenarkan bahwa Brigpol J kini telah menjadi tahanan Propam Polda Bengkulu sejak 22 Juli 2025. 

Penahanan dilakukan berdasarkan dua surat perintah dari Kabidpropam Polda Sumatera Selatan, yakni Sprin/328/VII/WAS.2.1./2025 dan Sprin/327/VII/WAS.2.1./2025, tertanggal 22 Juli 2025.

"Penitipan Brigpol J di Polda Bengkulu merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Ini juga demi mendukung kelancaran pemeriksaan yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu," kata Kombes Pol Andy, Senin 28 Juli 2025.

BACA JUGA:Cetak SDM Unggul, Pemprov Bengkulu Siapkan Beasiswa Kedokteran untuk Mahasiswa Enggano

BACA JUGA:KPPN Mukomuko Salurkan Rp81,3 Miliar Dana Desa Tahap II ke 53 Desa

Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus tersebut kini ditangani secara profesional, baik dari sisi etik maupun pidana umum.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait