Tarik Pungli ke Supir Truk Pengangkut Hasil Bumi, Kapten dan ABK Kapal Pulo Tello Jadi Tersangka
Tarik Pungli ke Supir Truk Pengangkut Hasil Bumi, Kapten dan ABK Kapal Pulo Tello Jadi Tersangka--Ist/Rakyatbengkulu.com
Kini keduanya telah resmi berstatus tersangka.
Mereka dijerat pasal 336 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara paling lama 1 tahun dan denda hingga Rp 100 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


