Pemuda Ratu Samban Terancam 5 Tahun Penjara, Kronologi Penusukan Dua Temannya Sendiri Gegara Cekcok Mabuk
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam,--Foto Koranrb.id
Atas perbuatannya, EG dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Kita kenakan tersangka EG dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat sebagaimana pasal tersebut tersangka terancam 5 tahun penjara,” tutup Sujud.
Sementara itu, pacar tersangka, Dea, mengungkap kondisi luka yang dialami korban.
BACA JUGA:Tersinggung Nyaris Diserempet, Tiga Pemuda di Bengkulu Keroyok Warga hingga Luka
BACA JUGA:Kronologi Kebakaran Hebat di Talang Baru Mukomuko, Rumah Warga Ludes Dilalap Api
Fajri mengalami dua tusukan di bagian belakang tubuhnya, sedangkan Rega terluka di wajah serta bahu kanan.
Meski sempat kritis, keduanya kini berangsur pulih setelah mendapat perawatan medis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


