Dua Bos Bank BUMN Jadi Tersangka Baru Korupsi Kredit Perbankan PT DPM, Total 8 Orang Dijerat
Dua Bos Bank BUMN Jadi Tersangka Baru Korupsi Kredit Perbankan PT DPM, Total 8 Orang Dijerat--Ist/rakyatbengkulu.com
RAKYATBENGKULU.COM – Babak baru pengusutan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan terhadap PT Desaria Plantation Mining kembali mencuat.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menambah dua orang tersangka baru pada Senin 8 September 2025malam, sehingga total sudah 8 orang dijerat dalam perkara yang merugikan keuangan negara ini.
Nama yang diseret kali ini bukan sembarangan. Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menetapkan Direktur Utama salah satu bank plat merah berinisial KS sertaKepala Divisi Pengendalian Risiko Kredit bank yang sama berinisial NJ.
Keduanya dianggap memiliki peran krusial dalam proses persetujuan fasilitas kredit bermasalah kepada perusahaan perkebunan sawit tersebut.
BACA JUGA:New Honda ADV160 Resmi Meluncur, Skutik SUV Premium dengan Fitur RoadSync Canggih
BACA JUGA:Pasar Barukoto Disulap Jadi Pasar Brokot, Strategi Baru Hidupkan Ekonomi Warga
"Benar malam ini kita menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, ada 2 orang tersangka baru yang langsung kita tahan malam ini," kata Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, SH, MH.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, menambahkan bahwa kedua pejabat bank tersebut diduga melakukan pembiaran terhadap ketidakbenaran pemberian fasilitas kredit.
Akibat kelalaian sekaligus dugaan penyalahgunaan kewenangan itu, PT Desaria Plantation Mining mendapat fasilitas kredit meski tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
Begitu ditetapkan sebagai tersangka, Komang dan Novel langsung dijebloskan ke Rutan Malabero serta Lapas Kelas IIA Bengkulu untuk menjalani penahanan.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Ana Tasia Pase, menegaskan pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
BACA JUGA:Merasa Dirugikan, PT RAA Laporkan Sejumlah Akun Medsos ke Polda Bengkulu
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Jamin Perhatian Sama untuk Semua Sekolah di Bengkulu
"Kita dari klien dan dari pihak perusahaan sendiri tentu mengikuti proses yang ada dan percaya bahwa pemeriksaan sudah sesuai prosedur. Untuk nantinya tentang yang lain-lain akan kita sampaikan di meja persidangan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


