Kejati Bengkulu Tambah Tersangka Baru, Mantan Direktur Bank BUMN Resmi Ditahan dalam Skandal Pemberian Kredit
Kejati Bengkulu Tambah Tersangka Baru, Mantan Direktur Bank BUMN Resmi Ditahan dalam Skandal Pemberian Kredit --Ist/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Gelombang penindakan hukum atas dugaan korupsi kredit bermasalah bank plat merah alias bank BUMN terus berlanjut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melakukan langkah tegas dengan menetapkan dan menahan satu tersangka baru yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan kewenangan pemberian fasilitas kredit kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM).
Pada Kamis 11 September 2025 malam, Tim Penyidik Kejati Bengkulu resmi menetapkan SM selaku mantan Direktur Pengendalian Risiko salah satu bank BUMB, sebagai tersangka.
“Malam ini kita kembali melakukan penahanan satu orang tersangka baru atas kasus dugaan pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT. Desaria Plantation Mining,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Pasokan BBM di Kabupaten Lebong Dalam Kondisi Aman
BACA JUGA:Sinergi Lintas Sektor Siap Jaga Logistik dan Energi Bengkulu Tetap Stabil
Langkah penetapan ini menambah daftar panjang pejabat perbankan yang terjerat.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menegaskan peran SM memiliki pola yang sama dengan dua tersangka sebelumnya, yaitu mantan Direktur Utama dan Kepala Divisi Pengendalian Risiko Kredit di bank yang sama.
Menurut Danang, tersangka dinilai punya posisi vital dalam proses persetujuan fasilitas kredit yang akhirnya menimbulkan masalah besar bagi keuangan bank.
Setelah ditetapkan, SM langsung digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu untuk menjalani masa penahanan.
Dengan bertambahnya SM dalam daftar, kini total sudah 9 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara miliaran ini.
BACA JUGA:Pinjaman Koperasi Desa Dibuka, Disperindagkop Mukomuko: Maksimal Rp3 Miliar
BACA JUGA:Bergabunglah dengan Astra Motor Bengkulu, Posisi Workshop Head Sedang Dibuka!
Kejati Bengkulu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


