Kejati Bengkulu Sita 41 Alat Berat dalam Kasus Korupsi Tambang
Kejati Bengkulu Sita 41 Alat Berat dalam Kasus Korupsi Tambang--Ist/Rakyatbengkulu.com
RAKYATBENGKULU.COM – Kasus dugaan korupsi tambang di Bengkulu terus memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya melakukan penyitaan terhadap belasan aset berupa bangunan dan rumah, kini tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali bergerak menyasar aset bernilai besar berupa alat berat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan.
Pada Jumat 19 September 2025, penyidik Kejati Bengkulu menyita 48 unit aset di workshop milik PT Inti Bara Perdana (IBP).
Dari jumlah tersebut, 41 unit di antaranya adalah alat berat dan tujuh lainnya berupa bucket.
BACA JUGA:Bengkulu Siap Sambut Tanam Jagung Nasional
BACA JUGA:Polres Mukomuko Gelar Pelatihan Dalmas untuk Tingkatkan Kesiapan Personel Hadapi Aksi Unjuk Rasa
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Agustian, bersama Kasi Operasional Wenharnol, menjelaskan secara rinci jenis-jenis alat berat yang diamankan.
“Ada kendaraan Off Highway Truk (OHT) 16 unit, excavator 11 unit, dump truk dua unit, truk tangki satu unit, buldozer dua unit, loader dua unit, kendaraan double kabin empat unit, tujuh buah bucket, dan lainnya yang kita sita,” ungkap Wenharnol saat ditemui di lokasi penyitaan.
Meski penyitaan sudah dilakukan, pihak kejaksaan belum bisa memastikan berapa nilai aset yang disita jika dihitung dalam rupiah.
“Kami belum bisa mengestimasi harganya, tapi kami amankan dulu aset-asetnya terkait dengan tindak pidana korupsi pertambangan ini. Ya, ini disita,” tegasnya.
Penyitaan ini semakin menegaskan keseriusan Kejati Bengkulu dalam membongkar kasus yang telah menyeret 12 orang sebagai tersangka.
BACA JUGA:City Manfaatkan Kartu Merah Napoli, Haaland dan Doku Antar Kemenangan Perdana di Liga Champions
BACA JUGA:Rilis iPhone 17 Langsung Disindir POCO, Netizen Ramai Bandingkan Desain Kamera
Mereka terjerat dalam empat perkara berbeda, yakni tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, dan suap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


