Kejati Bengkulu Sita 41 Alat Berat dalam Kasus Korupsi Tambang
Kejati Bengkulu Sita 41 Alat Berat dalam Kasus Korupsi Tambang--Ist/Rakyatbengkulu.com
Deretan tersangka mencakup nama-nama dari sektor swasta hingga pejabat pemerintah, di antaranya Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri; Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa;
Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy; General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy; Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh; serta pejabat ESDM, termasuk dua mantan inspektur tambang.
Dengan penyitaan terbaru ini, Kejati Bengkulu tidak hanya menargetkan keuntungan hasil korupsi, tetapi juga menyasar fasilitas operasional tambang yang menjadi alat utama dalam menjalankan aktivitas ilegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


