Awards Disway
HONDA

Polda Bengkulu Ungkap Jaringan Penimbunan BBM Subsidi, Tersangka Beroperasi Sudah 8 Tahun

Polda Bengkulu Ungkap Jaringan Penimbunan BBM Subsidi, Tersangka Beroperasi Sudah 8 Tahun

Polda Bengkulu Ungkap Jaringan Penimbunan BBM Subsidi, Tersangka Beroperasi Sudah 8 Tahun--Ist/Rakyatbengkulu.com

"BBM itu dijual kembali ke warung-warung yang sudah melakukan pemesanan sebelumnya, yang BBM jenis pertalite tersebut berasal dari pembelian di SPBU Argamakmur dengan cara melakukan pembelian secara berulang-ulang dalam 1 hari menggunakan satu unit kendaraan mobil fultura," kata Kompol. Mirza Gunawan.

Penyidik Polda Bengkulu menjerat AB dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Dalam proses penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan mobil dan 15 jerigen berisi pertalite dengan total kapasitas sekitar 520 liter.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait