Korupsi Rp533 Juta, Mantan Kades Desa Turan Baru Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Korupsi Rp533 Juta, Mantan Kades Desa Turan Baru Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara--Foto KORANRB.ID
“Kami masih pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim yang di bawah tuntutan kami. Saat ini kami berkoordinasi dengan pimpinan terkait upaya hukum lanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Etty, SH, juga mengambil sikap serupa.
“Kami juga pikir-pikir dulu selama tujuh hari dan akan berkoordinasi dengan keluarga terdakwa terkait langkah hukum berikutnya,” kata Etty.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


