Awards Disway
HONDA

Kejari Bengkulu Fokus Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Proyek Labkesda, Peluang Tersangka Baru Terbuka

Kejari Bengkulu Fokus Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Proyek Labkesda, Peluang Tersangka Baru Terbuka

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH, MH, --Foto KORANRB.ID

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan UPTD Labkesda Dinas Kesehatan Kota Bengkulu tahun anggaran 2023, dengan nilai kontrak mencapai Rp2,7 miliar. 

Namun, proyek tersebut diduga tidak selesai sesuai perjanjian dan memunculkan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp1 miliar.

Dari hasil penyidikan, Kejari Bengkulu telah menetapkan dan menahan empat tersangka, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Tabrani, S.Km, M.Km, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswanto, Kontraktor pelaksana Akhmad Basir dan Kontraktor pengawas Joli Okta Riansyah.

BACA JUGA:Program Jalan Mulus Bengkulu 2025, 27 Titik Rampung, Kota Kian Nyaman dan Ekonomi Tumbuh

BACA JUGA:Letkol Agung Lewis Oktorada Resmi Pimpin Kodim 0409 Rejang Lebong: 'Rasanya Seperti Pulang Kampung'

Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Saat ini mereka ditahan di Rutan Bengkulu selama proses penyidikan berlangsung.

Kejari Bengkulu menegaskan penyidikan dilakukan secara transparan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan. 

Yeni menambahkan bahwa lembaganya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait