Curi Laptop dan Gadai Motor, Dua Tersangka Diringkus Polsek Teluk Segara
Curi Laptop dan Gadai Motor, Dua Tersangka Diringkus Polsek Teluk Segara--Foto KORANRB.ID
Tak berhenti di situ, penyidik menemukan bahwa sebelum membawa kabur motor, AP juga menganiaya rekan kerjanya untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Teluk Segara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


