Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Nelayan Diciduk
BENGKULU - Seorang nelayan berinisial Ca (44), warga Bumi Ayu, Kota Bengkulu dibekuk Tim Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu, Selasa (11/8) pagi. Dia ditengarai telah melakukan pencabulan terhadap korban yang diketahui masih di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, terduga pelaku ditangkap penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu dibantu anggota Dit Polairud Polda Bengkulu saat yang bersangkutan sedang berada di laut. "Sudah diamankan dan tadi dibantu anggota Dit Polair karena yang bersangkutan berada di tengah laut," kata Teddy, Selasa (11/8).
Penangkapan dilakukan penyidik menindaklanjuti adanya laporan dari keluarga korban, bahwa diduga telah dicabuli saat korban yang masih berusia 7 tahun tersebut sedang bermain di kediaman Ca.
Setelah diamankan, Ca langsung digelandang ke Mapolda Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Akan kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu," demikian Teddy. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: