Menjambret Handphone, Pelajar Dipenjara
BENGKULU - Seorang pemuda yang masih berstatus pelajar berinisial JP (16), harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Ratu Agung lantaran nekat menjambret handphone (HP) milik korban, Mohammad Aditya, warga Kelurahan Tengah Padang. Peristiwa penjambretan terjadi Kamis (24/9) sekira pukul 23.10 WIB, saat korban mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Flamboyan Raya Nusa Indah, korban dipepet oleh 2 orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion. Tiba-tiba salah satu pelaku mengambil HP milik korban yang berada di atas speedometer dan langsung melarikan diri. Melihat pelaku melarikan diri korban berusaha mengejar dan meneriaki kedua pelaku maling. Para pelaku akhirnya masuk ke jalan buntu dan salah satu pelaku berhasil melarikan diri sedangkan tersangka JP akhirnya dibawa polisi ke Polsek Ratu Agung. "Iya untuk tersangka JP sudah kita amankan, anggota kita sedang mengejar teman JP yang identitasnya sudah kita ketahui," kata Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK melalui Kapolsek Ratu Agung Iptu. Noviaska membenarkan adanya penangkapan tersangka JP, Minggu (27/9). (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: