HONDA

Selamat Hari Air Internasional

Selamat Hari Air Internasional

 

BENGKULU - Semoga ucapan ini tidak menjadi seremoni sejarah saja. Dalam konteks lingkungan hidup, Permasalahan air saat ini setidaknya berhadapan dengan 2 persoalan mendasar.

Pertama, cara pandang pemerintah yang tercermin dalam regulasi, ekosistem air dipandang terpisah dari air itu tersendiri, hutan sebagai salah satu sumber resapan air yang penting, justru terancam melalui omnibus law. Batas minimum kawasan hutan 30% juga telah dihapus Omnibus Law “Cilaka”. Karst, Ekosistem Rawa Gambut, Padang Lamun di pesisir, justru tidak dilihat oleh regulasi sebagai sesuatu yang terkait dengan kelestarian air.

Kedua, problem pencemaran. alih-alih melakukan pencegahan, pemerintah melalui aturan turunan dari Omnibus Law “Cilaka” yang justru mengeluarkan beberapa jenis limbah dari kategori B3 (FABA batubara, SBE sawit, slag nikel, dll). Dalam surat KPK tertanggal 20 November 2020 kepada presiden yang merekomendasikan FABA dikeluarkan dari kategori B3 dan menyebutkan dalam surat tersebut “studi literature menunjukkan praktik di negara-negara lain memasukkan FABA dalam kategori Non Limbah B3, sehingga tidak diperlukan perijinan dan perlakukan teknis khusus”.

Faktanya, negara-negara diklaim tidak memerlukan perijinan dan perlakuan teknis khusus yang disebut, justru memberikan perlakuan teknis ketat, hampir keseluruhannya harus memastikan tidak ada pencemaran kepada tanah dan air, hampir di semua negara yang diklaim harus memenuhi lebih dari satu standart lingkungan, bahkan pengaturan di UK mengharuskan pengelolaannya lebih ketat dari standart air minum.

*catatan terkait perbandingan regulasi dengan negara lain terkait limbah FABA batubara bisa diakses di https://drive.google.com/file/d/1aA0oiKviPMYWFhtgWhUzbwvxC-JGYpn8/view?usp=sharing.

(Oleh Direktur Walhi Bengkulu Beni Ardiansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"