HONDA

Tak Kembalikan Kelebihan Bayar Rp 201,4 Juta, Rekanan Bisa Berbahaya

Tak Kembalikan Kelebihan Bayar Rp 201,4 Juta, Rekanan Bisa Berbahaya

 

MUKOMUKO - Inspektur Inspektorat Daerah Mukomuko, Sukiman, SP angkat bicara terkait polemik temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 atas proyek jalan tidak sesuai spesifikasi dan kelebihan bayar Rp 201,4 juta belum ditindaklanjuti. Ia menyatakan kesalahan sepenuhnya bisa terbeban ke pihak rekanan.

Sebab dari Pemkab dalam hal ini Dinas PUPR sudah melakukan berbagai upaya dan berkali-kali, agar kelebihan bayar atas pekerjaan kepada kontraktor dapat kembali ke kas daerah. Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK itu, menguji ketaatan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Bukan saja pada Pemkab, tapi juga terhadap pihak rekanan. “Disitu diminta ketaatan dari pihak itu, kepatuhannya yang diuji,” ujar Sukiman.

Sukiman membantah, lambannya Pemkab menindaklanjuti temuan tersebut. Namun lebih kepada pihak rekanan, yang itupun disebabkan ada suatu kejadian, sehingga rekanan pun meminta waktu lebih untuk penyelesaiannya. “Boleh saja lebih dari 60 hari itu. Dia itu 60 hari setelah LHP diterima, mulai ditagih. Kalau untuk waktu paling lama menindaklanjuti, tidak ada batasannya disebutkan di situ,” Sukiman.

Namun selagi temuan itu belum rampung, maka pihak rekanan pun akan ditagih terus. Sebab dampak ke depannya bagi Pemkab, bukan dikhawatirkan menjadi permasalahan hukum. Tapi berpengaruh dengan opini pada LHP berikutnya. Karena BPK akan terus memantau tindaklanjut dari temuan sebelumnya.

Makanya tidak menutup kemungkinan, Pemkab setelah melakukan berbagai upaya, namun tidak juga direspon baik dari rekanan. Pemkab dapat bekerjasama dengan jaksa pengacara negara (JPN).  “Akan ditagih terus. Dia itu administrasi, yang kalau tidak juga, kita akan kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara untuk membantu,” kata Sukiman.

Kalau sudah demikian, maka rekanan yang nantinya akan lebih berbahaya. Mengingat Pemkab selama ini tidak berdiam diri atas temuan BPK. Jika rekanan bersedia taat dan patuh, langkah untuk menggandeng JPN pun tidak akan sampai ditempuh Pemkab.

“Kalau yang kena nanti, dia sendiri. Kalau pihak kita, tidak lagi. Karena kita sudah berupaya, jadi kita tidak lagi, tidak ada pengaruh dengan kita. Makanya kami imbau, kawan-kawan yang seperti itu, meski menurut dia benar, tapi kalau bagi tim audit BPK tidak benar, ikut sajalah. Ikuti wasit, bukan ikuti pemain, daripada nanti berbahaya, berdampak menjadi hal-hal yang tidak baik kedepan,” sampai Sukiman.

Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mukomuko, Budiarto, menyebut, permintaan waktu hingga April 2021 dari pihak rekanan, disebabkan terjadinya utang pembayaran atas pekerjaan umum. Dimana pekerjaan di tahun anggaran 2019, namun baru dibayarkan lunas akhir tahun anggaran 2020.

“Jadi ada alasan yang sah yang disampaikan ke BPK mengenai hal itu. Dan itu diperbolehkan dalam ketentuan yang diatur di pasal 5 Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK,” kata Budi.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Mukomuko, Antonius Dalle, S.IP tetap mendesak, semuanya bergerak cepat untuk menuntaskan temuan BPK tersebut. Pemkab harus proaktif, dan pihak rekanan hendaknya kooperatif.

Antonius khawatir, jika sampai lengah, maka akan beresiko hukum kedepannya. Sekalipun nantinya, tidak menutup kemungkinan Pemkab bisa berlepas diri, namun Pemkab akan tetap direpotkan ketika sudah masuknya penegak hukum. “Tetap direpotkan, karena urusannya tidak terlepas dari dinas teknis. Karena semuanya tidak akan terjadi, atau tidak akan cair, kalau dinas teknis tidak menyetujui. Artinya tetap semuanya punya resiko,” kata Antonius.

 Sebelumnya Antonius menyatakan, meskipun beralasan belum dapat menindaklanjuti, lantaran pekerjaan mereka saat itu belum dibayar lunas oleh Pemkab. Namun hal itu tidak dapat dijadikan alasan. Sebab harus dibedakan, mana yang jadi temuan BPK, yang merekomendasikan agar dikembalikan atas kelebihan bayar. Dan juga bedakan mana tunggakan pembayaran dari pihak Pemkab.

“Memang alasannya kemarin, karena seluruh pekerjaan belum dibayar lunas. Jadi masih ada sangkutannya. Cumakan tidak boleh seperti itu. Sebab didepan hukum, tidak bisa begitu. Soal lebih bayar, kembalikan dulu. Yang tagihan ke Pemkab, ya ditagih lagi, seharusnya begitu,” tandasnya. (hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: