HONDA

Mian Larang Tronton Melintas

Mian Larang Tronton Melintas

Terutama Angkutan BB

ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Pascajebolnya lantai jembatan Batik Nau Rabu lalu, Bupati Bengkulu Utara (BU) kembali menyurati Gubernur Bengkulu terkait penertiban lalu lintas truk angkutan batu bara (BB).

Mian meminta gubernur menerbitkan aturan ataupun larangan, dalam penggunaan truk tronton untuk angkutan BB. BACA JUGA; Jalan Ditutup Untuk Mobil Angkutan

  Pemkab BU sudah tiga kali menyurati gubernur. Terakhir Kamis lalu.

Ini lantaran truk tersebut mayoritas melintasi jalan nasional dan jalan provinsi, yang memang saat ini tergambar dengan kerusakan jalan.

 “Kita juga surati Kementerian PUPR selaku penganggung jawab jalan nasional. Kita tegas meminta truk angkutan bertonase besar atau tronton dilarang melintas,” tegas Mian.

 Selain karena memang status penanggung jawab jalan, perizinan pertambangan terutama batu bara saat ini menjadi kewenangan Pemprov dan Kementerian.

Sehingga Mian berharap, gubernur bisa mengambil tindakan tegas dengan melarang truk tronton tersebut.

 “Kita mendukung investasi dan silakan angkutan menggunakan truk-truk kecil. Kalau itu truk besar atau truk tronton yang digunakan seperti sekarang, jelas berpengaruh langsung dengan kondisi jalan,” sebutnya.

  Mia menuturkan, sebagian besar jalan yang rusak parah terjadi di jalan yang dilintasi truk angkutan BB.

Layaknya jalinbar di sepanjang pantai barat BU yang saat ini rusak parah, berujung penolakan warga atas keberadaan truk angkutan BB melintasi desa. BACA JUGA: Butuh Pasar Skala Besar Susu Sapi

 “Saya sudah mengecek langsung. Bahkan sudah pernah melakukan sidak lansgung dan menghentikan truk-truk tronton yang melintas.

Namun memang untuk kewenangan penertiban bukan di pemerintah kabupaten. Jalan tersebut adalah jalan nasional dan provinsi yang dilintasi,” demikian Mian.(qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: