HONDA

Tambang Pasir Besi Diam-diam Diduga Beroperasi, Ada Aparat Berjaga

Tambang Pasir Besi Diam-diam Diduga Beroperasi, Ada Aparat Berjaga

Mahasiswa dengan latar lubang besar menganga di area tambang pasir besi PT. FLBA. foto: ilham rb --

 

SELUMA, rakyatbengkulu.disway.id - Penolakan tambang pasir besi PT Faming Levto Bakti Abdi (FLBA) di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan bukan tanpa alasan.

Terbaru, masyarakat bersama mahasiswa  Fakultas Hukum (FH) Universitas Bengkulu (Unib) menemukan tambang sudah mulai beroperasi.

Padahal, perizinannya masih bermasalah diduga tidak lengkap.

Presiden Mahasiswa Fakultas Hukum Unib Lanai Damkuba menjelaskan, dalam rangka ekspedisi dan rencana avokasi masyarakat Desa Pasar Seluma yang melakukan penolakan kehadiran tambang pasir besi PT. FLBA mereka bertemu dengan masyarakat dan melakukan diskusi tentang konflik adanya tambang desa mereka.

BACA JUGA: Tambang Sempat Dihentikan

Pada, Kamis (23/6) petang mereka sampai di Desa Pasar Seluma disambut langsung dengan tulisan penolakan tambang menggunakan papan bertulisan "Tolak Tambang Pasir Besi".

Malamnya diskusi dengan masyarakat diantaranya hadir desa pesisir pantai lainnya seperti Desa Rawa Indah, Penago Baru. 

Bahasan utama tentang penolakan, konflik antar masyarakat yang kontrak dan pro serta poin inti terkait dampak lingkungan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat dengan adanya tambang ini.

Pada Jumat (24/6) sekitar pukul 10.05 WIB mahasiswa bersama masyarakat mendatang lokasi tambang yang sempat disebut belum beroperasi.

Namun di lapangan ditemukan, tambang diduga sudah mulai beroperasi dengan ditemukan gundukan pasir dan lobang - lobang besar menganga tempat pasir dikeruk. 

BACA JUGA: 33 Ekor Sapi Terjangkit PMK di Bengkulu Selatan

Kemudian tidak sampai di situ, juga ditemukan mesin diduga sebagai alat proses pengolahan pasir besi telah beraktifitas dan beroperasi.

Serta alat berat dan pekerja audah melakukan aktifitas pertambangan. Berdasarkan informasi masyarakat empat hari lalu, mesin belum beroperasi meskipun aktifitas memang sudah akhir tahun lalu.

 

Ada Aparat

Lalu, saat ingin mendokumentasikan lebih dekat, mahasiswa dan masyarakat dilarang masuk ke area pertambangan, hanya boleh sebatas pinggir pantai.

Merasa tidak puas mahasiswa menanyakan dalam rangka apa aparat kepolisian berada di pertambangan, polisi menyampaikan melakukan pengamanan atas perintah pimpinan. 

Padahal, hasil audensi masyarakat dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu bahwa PT. FLBA tengah melakukan pengurusan perizinan.

Sehingga aktifitas pertambangan tersebut ilegal karena belum clear perizinan dan aparat tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pengamanan perusahaan ilegal. 

"Aparat juga tidak memiliki dasar hukum melakukan pengamanan perusahaan yang belum clear soal perizinan," ungkapnya.

Langkah ke depan, mahasiswa Fakultas Hukum akan komitmen melakukan advokasi kepada masyarakat yang melakukan penolakan terhadap tambang.

BACA JUGA: Pasang Koral, Biar Jalan Bisa Dilewati

Menurutnya, berdasarkan kajian lingkungan keberadaan pertambangan pasir besi membahayakan pemukiman masyarakat lantaran dampak abrasi pantai dan dampak ekologis ke depan.

Upaya penolakan secara administrasi mulai dari mendatangi Bupati Seluma, DLHK Provinsi Bengkulu, melaporkan ke Polda Bengkulu terkait perizinan pertambangan.

Bahkan Bupati Seluma sempat mengeluarkan surat penghentian aktifitas di lokasi namun fakta dilapangan masih terjadi aktifitas.

Maka pihaknya akan menggalang dukung ke seluruh BEM se Provinsi Bengkulu untuk menyuarkan penolakan tambang pasir besi di Pasar Seluma. 

"Keinginan masyarakat bagaimana Gubernur mengeluarkan rekomendasi agar pertambangan pasir besi ditutup dan akan menggalang dukung untuk melakukan aksi,"  terangnya.

Sebelumnya berdasarkan hasil rapat tim terpadu Provinsi Bengkulu dan Pemkab Seluma terkait penyelesaian masalah tambang pasir besi.

Ada sejumlah kewajiban teknis yang belum dilengkapi PT. FLBA seperti memperbarui dokumen perizinan UKL-UPL menjadi AMDAL karena sebagian lahan 4,8 hektar masuk Cagar Alam (CA).

BACA JUGA: Dibongkar Lagi, Pemilik Warem sudah Kabur Duluan

Kemudian jaminan reklamasi, menyampaikan kepala teknik tambang yang bertanggung jawab atas lingkungan dan data tenaga kerja dan sejumlah kewajiban lainnya. 

PT FLBA hanya memiliki dasar IUP tahun 2010 yang dikeluarkan oleh Bupati Seluma. Namun berdasarakan aturan terbaru perusahaan harus memperbarui jika tidak beroperasi lebih dari tiga tahun. (juu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: