Banyak Laporan Dugaan Penyalahgunaan APBDes, Jaksa: Bina Dulu
Ilustrasi uang. rakyatbengkulu.disway.id--
MUKOMUKO, rakyatbengkulu.disway.id – Laporan dugaan penyalahgunaan APBDes ke Kejari Mukomuko, terbilang banyak.
Dari 148 desa di Kabupaten Mukomuko, lebih dari 50 persen ada laporan dan pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk.
Ini dikemukan Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Radiman, SH baru - baru ini.
“Kalau laporan terkait dengan kegiatan pembangunan di desa - desa (terindikasi menyimpang,red) banyak. Seluruh pengaduan, kita terima.
Tidak ada yang kita tolak ketika ada yang datang berkoordinasi, konsultasi dan melapor ke kita,” ujar Radiman.
BACA JUGA: Serapan Dana Desa Tahap I Memprihatinkan
Meski banyak laporan, disampaikan tidak semua ditindaklanjuti hingga ke proses penyelidikan. Sebab jaksa akan memilah terlebih dahulu.
Mana yang pengaduannya benar - benar diyakini terjadi dugaan tindak pidana dan yang tidak. Kemudian dilihat juga azasnya.
Bila masih bisa dibina, maka Kejari terlebih dahulu melakukan pembinaan terhadap desa bersangkutan.
“Sekarang kami fokus dengan dugaan penyalahgunaan APBDes Pasar Ipuh. Yang lain tetap kita tindaklanjuti,” sebut Radiman.
Asisten I Setdakab Mukomuko, Dr. Abdianto, SH, M.Si, CLA mengklaim sudah banyak kegiatan yang dilaksanakan pemkab sebagai upaya pencegahan tidak terjadinya tindak pidana korupsi.
“Jauh - jauh hari kita sudah ingatkan Kades dan perangkatnya. Bekerjalah sesuai ketentuan,” ucap Abdianto.
Pihaknya meminta setiap persoalan di desa, terlebih dulu diselesaikan di tingkat desa.
Termasuk ketika Inspektorat Daerah Mukomuko menemukan adanya indikasi kerugian negara, tetap diminta permasalahan tersebut diselesaikan hanya di desa.
BACA JUGA: Dana Desa untuk Pemulihan Ekonomi
“Kita maksimal pencegahan sebelum terjadi kerugian negara. Termasuk meminta peran tokoh masyarakat, kepala kaum dan lainnya di desa.
Makanya kades harus transparan menjalankan APBDes,” sampai Abdianto.
Kades lanjutnya, harus bekerja sesuai tugas. Perangkat desa juga melaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Begitupun bendahara, dalam mengeluarkan uang harus sesuai peruntukan dan sesuai kebutuhan. Semua belanja tercantum jelas dalam APBDes dan rencana anggaran biaya (RAB).
BACA JUGA: PAD Kota Baru 28 Persen
“Kalau tidak ada dalam RAB, jangan dikeluarkan. Siapa pun yang minta. Karena dari situ lah potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Masing - masing aparatur jangan bekerja di luar koridor,” pungkasnya. (hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: