Sewa Menunggak, 30 Kios Disegel
Sebanyak 30 unit kios yang dihuni pedagang loak di Pasar Pagar Dewa disegel oleh pengelola pasar, akibat menunggak sewa. foto: LUBIS/RBonline--
“Pada saat para pedagang loak ini dipindahkan dari Pasar Panorama, pasar Pagar Dewa ini berstatus quo dikelola oleh UPTD Pasar, maka dari itu para pedagang loak ini setuju pindah kesini, hingga 2020 keluar putusan dari MA pengelolaan di menangkan Kopkal,” terang Derman.
Menurut Derman, penyegelan atas kios para pedagang loak ini dilakukan sepihak tanpa ada perundingan terlebih dahulu. Dan ketetapan biaya sewa yang dibebankan kepada para pedagang loak juga tanpa ada pertemuan dilakukan pihak Kopkal.
Hal ini yang menjadikan tunggakan sewa para pedagang tidak terpenuhi, karena tidak sesuai dengan kemampuan para pedagang penetapannya. “Seperti yang kita lihat saat ini, mulai hari in (kemarin, red) para pedagang loak disini berhenti berjualan karena disegel oleh Kopkal. Penyegelan ini dilakukan sepihak, tanpa diketahui para pedagang.
Dasar penyegalan ini karena tunggakan sewa kios, yang ditetapkan tidak sesuai kemampuan para pedagang, dan memang tidak dilakuakn pertemuan membahas biaya sewa ini,” imbih Derman.
Derman mengatakan, terhadap Pemerintah Kota Bengkulu, pihaknya meminta agar para pedagang loak ini diperhatikan keberlanjutannya. Serta pihaknya berencana untuk melakukan negosiasi kepada pihak Kopkal atas penyegelan ini. Namun pihaknya meminta agar Pemkot juga turut membersamai proses negosiasi ini.
“Pemkot dalam hal ini tolong bertanggung jawab terhadap keberlangsungan para pedagang loak ini. Kalau sudah disegel seperti ini bagaimana lagi para pedagang loak ini mencari makan. Dalam waktu dekat kita akan mencoba negosiasi ke Kopkal, namun untuk memperkuat prosesnya kami minta Pemkot turut serta,” ungkap Derman.
BACA JUGA:Hasil Olah TKP, Kebakaran Kios di Mega Mall Akibat Korsleting Listrik
Sementara Ketua Kopkal Bangun Wijaya, Junaidi Sandestio mengatakan lokasi para pedagan loak tersebut bukan untuk loak, tetapi untuk para pedagang sayuran. Dan usai pengelolaan Pasar Pagar Dewa menjadi kewenangan Kopkal kembali pada 2020 pihaknya memanggil para pedagang untuk membahas retrebusi PAD ke Pemkot.
Namun para pedagang tidak ada yang bayar, hingga Junaidi mempertegas biaya sewa kios/loss para pedagang. Namun para pedagang juga enggan membayar sewa lantaran menganggap kios/loss tersebut milik mereka usai direlokasi dari Pasar Panorama.
“Pasar ini berdirikan karena ada yang membangun. Jika para pedagang enggan membayar retrebusi dan biaya sewa dan menganggap kios/loss tersebut hak mereka itu salah. Karena pengelola Pasar ini Kopkal bukan UPTD Pasar,” terang Junaidi.
Penetepan biaya sewa Rp 600 ribu perbulan merupakan hasil penetapan dari Kopkal Bangun Wijaya sendiri tanpa ada campur tangan Pemkot Bengkulu. Dengan dasar setiap kios/loss memiliki nilai Rp 45 juta.
“Itu penetapan kami sendiri, karena itu bukan hak Pemkot dalam penetapannya, untuk memberikan secara gratis saya belum bisa, karena saya bukan pejabat,” terang Junaidi.
Kopkal Bangun Wijaya sudah membangun Pasar Pagar Dewa sudah dari 2004, dan sudah dua kali dilakukan pembangunan ulang.
Hingga terakhir statusnya quo pada 2016 dan dikelola oleh UPTD Pasar. Namun Kopkal melakukan gugatan mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, hingga ke Mahkamah Agung dan hasilnya pada 2020 pengelolaan terhadap Pasar Pagar Dewa dimenangkan oleh Kopkal Bangun Wijaya.
BACA JUGA:Pedagang Purwodadi Direlokasi ke Kios Darurat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: