HONDA

Pjs Kades Bagi - bagi Uang Korupsi ke Perangkat

Pjs Kades  Bagi - bagi Uang Korupsi ke Perangkat

Pjs Kades ditahan usai korupsi dana desa. foto: dok rb--

BACA JUGA: 75 Guru Usulkan Kenaikan Pangkat

      Dalam pemeriksaan oleh penyidik, tersangka juga mengakui jika dari pembangunan yang dilakukan ada kelebihan pembayaran atau kekurangan volume dari proyek jambanisasi. Selain itu ada juga pekerjaan fiktif yang dilaporkan tersangka.

      “Kita sudah memiliki dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Diantaranya bukti laporan atau dokumen terkait DD 2020, bukti audit dan keterangan dari saksi-saksi,” ujarnya.

      Polisi menjeratnya dengan Pasal 2 Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman Empat Tahun dan Makmsimal 20 tahun penjara. Tersangka juga terancam hukuman denda Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

      “Sementara ini hanya satu tersangka yang kita tetapkan. Namun memang tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain jika memang nanitnya ditemuakn alat bukti baru,” pungkas Waka Polres.

BACA JUGA: Penyaluran Dana Desa Masih Rendah

      Sementara itu Asisten I Pemkab BU Dullah, SE menuturkan jika Herwansyah ditunjuk sebagai Pjs kades menggantikan kades sebelumnya yang 2019 lalu ditangkap oleh polisi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Saber Pungli BU.

      Karena ada kekosongan Herwansyah yang berstatus PNS Kantor Camat ditunjuk sebagai Pjs Kades 2019 - 2020. Namun 2021 Herwansyah sudah digantikan dengan PNS lainnya sebagai Pjs Kades. “Penunjukannya sebagia Pjs Kades tidak ada masalah. Karena memang sebagai Pjs ditunjuk PNS dan kita tunjuk Herwansyah karena PNS kecamatan,” katanya. 

      Dengan diotetapkan sebagai tersangka korupsi dan kini ditahan, Herwansyah bukan hanya sudah tidak lagi aktif bertugas. Namun ia juga terancam diberhentikan sebagai PNS karena melanggar PP Tentang Disiplin Pegawai Negeri.

      “Apalagi ini terkait dengan kasus atau tindak pidana korupsi. Saat ini ini Herwansyah sudah ditahan yang artinya sudah tidak lagi aktif bertugas,” terangnya.

      Jika memang nantinya dinyatakan bersalah berdasarkan kekurangan hukum tetap atau Inkracht. Maka Pemkab BU akan menyampaikan hal ini ke BKN dan Kemenpan-RB. Apalagi kasus ini sudah berawal dari Audit Inspektorat.

      “Sanksinya sangat berat, bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat. Apalagi terkait kasus korupsi,” pungkas Dullah. (qia)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: