HONDA

Si Miskin Sakit Langsung Diberi Uang Tunai, Hanya di Sini

Si Miskin Sakit Langsung Diberi Uang Tunai, Hanya di Sini

Wabup Lebong, Fahrurrozi saat meninjau pelayanan kesehatan di RSUD Lebong. foto: ARIS/RBonline--

TUBEI, rakyatbengkulu.disway.id - Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengalokasikan bantuan sosial (bansos) pengobatan kepada warga kurang mampu yang sakit Rp 250 juta.

Jumlah itu sama persis dengan bansos orang sakit yang digelontorkan tahun 2021. ‘’Kalau dihitung cukup tidaknya besar kemungkinan tidak cukup, makanya akan diterapkan skala prioritas,’’ ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.

BACA JUGA:Silahkan Cek, Bansos sudah Bisa Dicairkan lewat Pos

Diakuinya, bantuan kepada warga kurang mampu yang sakit nilainya bervariasi. Tergantung jenis kelompok sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Lebong Nomor 136 Tahun 2021 tentang Besaran Bantuan Sosial Sakit Dalam Kabupaten Lebong.

‘’Jadi tidak sembarang, ada klasifikasi jenis penyakitnya dan teknis pengobatannya,’’ terang Sekda. Lebih lanjut dijelaskannya, bantuan kepada warga sakit yang dirawat di rumah ditetapkan Rp 500 ribu. Sementara untuk warga sakit yang dirujuk ke rumah sakit dalam Kabupaten Lebong Rp 1 juta.

‘’Sedangkan untuk rujukan ke provinsi mulai Rp 1,5 hingga Rp 2,5 juta, tergantung jenis rumah sakitnya umum atau swasta,’’ jelas Sekda. Selanjutnya, warga sakit yang dirujuk ke luar provinsi dibantu Rp 5 juta. Namun untuk masalah jenis sakit yang teknisnya dirawat di rumah atau dirujuk ke RSUD Lebong akan dibahas lebih lanjut terkait layak tidaknya mendapat bansos.

BACA JUGA:Masih Ada Warga Belum Dapat Bansos

‘’Yang pasti untuk nilai bantuannya akan kami perjuangkan direvisi karena terbilang sangat kecil,’’ tukasnya.

Kabid Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Jusraweni mengatakan, warga yang butuh bantuan sakit harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi. Antara lain fotocopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.

‘’Termasuk identitas penanggung jawab serta surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit,’’ ungkap Jusraweni. Syarat lainnya, surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan, pas foto pasien dan proposal disposisi bupati.

Lainnya, buku rekening, berita acara verifikasi faktual, meterai Rp 10 ribu, 4 jenis surat kuasa, berita acara serah terima bantuan serta kwitansi. ‘’Tanpa kelengkapan syarat itu, bantuan belum bisa disalurkan,’’ sebutnya.(sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: