Dana Bantuan Buat Parpol Diusul Naik Rp 20 Ribu/Suara
Ilustrasi uang. rakyatbengkulu.disway.id--
TUBEI,RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Sebagai persiapan menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menaikkan dana Bantuan Partai Politik (Banpol).
Dalam struktur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lebong 2023, Kesbangpol akan mengusulkan banpol hingga Rp 1,2 miliar.
Itu sesuai jumlah suara sah 10 partai politik (Parpol) yang mendapatkan kursi di legislatif hingga 58.910 suara.
Perhitungan yang akan diusulkan Rp 20 ribu per suara.
''Atau serendah-rendahnya akan kami usulkan delapan belas ribu rupiah per suara,'' ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong, M Ikhram, S.Sos.
BACA JUGA: Empat Parpol Terancam Tanpa Banpol
Kenaikan banpol itu diklaimnya sebagai bentuk kepedulian Pemkab Lebong, dalam menyukseskan Pemilu serentak 2024 yang teknisnya benar-benar akan menyita waktu dan tenaga.
Soalnya seluruh Pemilu akan dilaksanakan dalam satu waktu.
''Apalagi Pemprov Bengkulu sendiri akan menaikkan banpol dua kali lipat dari nilai yang dianggarkan tahun ini,'' terang Ikhram.
Wacana menaikkan banpol itu juga menindaklanjuti pertemuan Badan Kesbangpol se Provinsi Bengkulu bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang belum lama ini digelar.
Namun, untuk kepastian persentase kenaikannya akan dikoordinasikan dahulu ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Terpisah, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengaku akan membahas rencana itu bersama bupati.
Pada prinsipnya TAPD siap mengakomodir usulan Kesbangpol yang berencana menaikkan banpol.
''Tetapi untuk besaran kenaikannya harus dibahas secara terinci.
BACA JUGA: Jasad di GOR Curup Tewas Dibunuh, Ada Luka di Sekujur Tubuh
Karena harus menyesuaikan dengan kesanggupan anggaran daerah,'' tandas Mustarani.
Sekadar mengingatkan, tahun ini Pemkab Lebong mengalokasikan banpol Rp 850 juta.
Per suara politik dihargai Rp 14.425. Nilai itu sama persis dengan tahun 2021.
Sepuluh yang menerima banpol itu Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nilai Rp 125,2 juta.
Disusul Nasional Demokrat (Nasdem) Rp 123,7 juta.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp 100,5 juta dan Demokrat Rp 99,3 juta.
Termasuk Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Rp 81,1 juta.
BACA JUGA: Menko Airlangga: Negara Anggota G20 Bersatu untuk Mengatasi Permasalahan Global
Selanjutnya, Golongan Karya (Golkar) Rp 80,4 juta dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp 76,8 juta.
Terakhir, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Rp 62,9 juta.
Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp 53,5 juta dan Partai Bulan Bintang (PBB) Rp 45,4 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: