Mulai Hari Ini, Truk Dilarang Isi Solar Subsidi
Manager SPBU Tanjung Raman Radius Prawiro (tengah) menerangkan larangan pengisian solar bersubsidi untuk truk angkutan.--
KOTA MANNA, rakyatbengkulu.disway.id - SPBU di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) melarang setiap truk angkutan mengisi BBM solar bersubsidi, mulai hari ini (12/7).
Larangan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri ESDM RI No.0013.E/10/ DJM.O/2017 dan mengacu pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Manager SPBU Tanjung Raman, Radius Prawiro mengatakan, ada beberapa jenis truk atau mobil angkutan barang yang dilarang mengisi BBM solar bersubsidi.
BACA JUGA:Beli Solar dan Pertalite Gunakan My Pertamina
Diantaranya truk pengangkut kelapa sawit atau CPO, truk tanki BBM atau gas, truk gandeng, mobil atau dump truck pengangkut pertambangan baik batu bara maupun galian C.
“Mulai besok (hari ini) solar bersubsidi tidak boleh lagi dijual ke semua jenis dump truck ataupun truk yang digunakan untuk mengakut sawit baik dari PT ataupun milik pribadi.
Saat ini kita masih bersiap untuk memberlakukan peraturan ini,’’ sebut Radius. Ketentuan tersebut wajib ditaati karena sudah menjadi peraturan pemerintah.
BACA JUGA:Cek Daftar Harga Baru Pertamax Turbo, Dexlite dan Solar di Bengkulu
Namun Radius memastikan tidak semua kendaraan besar dilarang mengisi solar bersubsidi, seperti mobil atau truk ekspedisi ataupun bus angkutan umum masih diperbolehkan.
Asalkan, lanjut Radius, sopir dapat menunjukkan surat jalan ketika mengisi solar di SPBU.
“Yang pasti aturan akan kami jalankan. Semua plat nomor polisi (nopol) kendaraan yang melakukan pengisian solar bersubsidi akan kami catat untuk menghindari praktik kecurangan,” bebernya.
Selain solar, SPBU Tanjung Raman juga tidak akan melayani pembelian minyak Pertalite dengan cara mengisi berulang kali menggunakan kendaraan yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: