HONDA

Rekanan Belum juga Lunasi Lebih Bayar

Rekanan  Belum juga  Lunasi   Lebih Bayar

ilustrasi BPK--

 

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Sudah dilayangkan surat agar lebih bayar dengan total capai Rp 920,8 juta, dikembalikan seluruhnya.

Namun informasinya, belum seluruh rekanan atau kontraktor mengerjakan proyek APBD 2021 patuh.

Meski ada yang sudah mulai mengembalikan ke rekening kas umum daerah (RKUD).

Tapi, masih ada yang belum mengembalikan sama sekali lebih bayar tersebut.

BACA JUGA: Ada Insentif Rp 1 Miliar Buat Mahasiswa dan Alumni, Minat? HIPMI PT Unib Dilantik

Padahal, terjadinya lebih bayar itu akibat dari pekerjaan mereka yang kurang volume.

Bahwa pekerjaan di lapangan, material yang dipasang pada proyek tersebut, tidak sesuai kontrak.

Sehingga dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat lebih bayar atas kekurangan volume pekerjaan tersebut.

Ada empat proyek yang dilakukan uji oleh BPK.

Keempat proyek itu, terdapat kurang volume. Namun dengan nilai kurang volume berbeda-beda.

Empat proyek itu, ditangani oleh tiga kontraktor pelaksana.

BACA JUGA: Tak Kembalikan Kelebihan Bayar Rp 201,4 Juta, Rekanan Bisa Berbahaya

Terdiri proyek yang dikerjakan PT. Pandora Energi Persada (PEP), sebanyak dua paket.

Yakni paket rekonstruksi Jalan Simpang SP 1 Lubuk Mukti - Sukamaju; Jalan Simpang Kasidi - Arga Jaya - Tirta Kencana - Marga Mulya - Bukit Harapan.

Dengan nilai kontrak sebesar Rp 10,02 miliar.

Proyek peningkatan Jalan Sumber Sari Kecamatan Air Dikit; Simpang Sekwan - Pulai Berantai; Desa Bandar Jaya Dusun IV Kecamatan Teramang Jaya; Desa Manunggal Jaya Kecamatan Ipuh. Dengan nilai kontrak Rp 4,1 miliar.

Dari dua paket proyek itu didapati BPK, lebih bayarnya mencapai 649,1 juta.

Terdiri Rp 512,1 juta pada proyek rekonstruksi Jalan Simpang SP 1 Lubuk Mukti - Sukamaju; Jalan Simpang Kasidi - Arga Jaya - Tirta Kencana - Marga Mulya - Bukit Harapan.

Dan sebesar Rp 136,9 juta pada proyek peningkatan Jalan Sumber Sari Kecamatan Air Dikit; Simpang Sekwan - Pulai Berantai; Desa Bandar Jaya Dusun IV Kecamatan Teramang Jaya; Desa Manunggal Jaya Kecamatan Ipuh.

BACA JUGA: Jaksa Geledah Sekretariat KPU Kaur

Lalu proyek yang dikerjakan PT. Citra Muda Noer Bersaudara (CMNB), dengan nilai kontrak Rp 5,2 miliar lebih.

Yakni proyek peningkatan Jalan Desa Lubuk Pinang; Desa Sido Makmur (Pesantren Annakhil) Kecamatan Teramang Jaya; Jalan Anggrek Desa Arga Jaya Kec.

Air Rami; Jalan Sidodadi Kecamatan Sungai Rumbai; Jalan Kota Praja - Agung Jaya Kecamatan Air Manjuto.

Dengan nilai lebih bayar, ditaksir mencapai Rp 179,1 juta.

Terakhir, proyek yang dikerjakan PT. Dekky Karya Bestari (DKB), yang nilai kontraknya Rp 6,4 miliar.

Yakni proyek peningkatan Jalan Desa Kota Praja; Jalan Lingkar Pasar Desa Agung Jaya; Jalan Desa Tirta Mulya Kecamatan Air Manjunto; Jalan Mangga Kec. XIV Koto; Jalan Mekar Jaya Kecamatan Teras Terunjam; Jalan Simpang Talang Arah - Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman.

BACA JUGA: Geruduk Pertamina, Puluhan Sopir Truk Juga Ancam Demo Kantor Gubernur

Yang nilai lebih bayarnya jauh lebih sedikit, namun sebesar Rp 92,4 juta.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mukomuko, Muslim Azhari, ST, MT dikonfirmasi RB menyebut, bahwa dua kontraktor telah ada yang mulai mengembalikan lebih bayar tersebut.

Dengan besaran ada yang ratusan juta dan ada pula yang puluhan juta.

“Saya masih baru, jadi belum hapal persis. Cuma sudah ada yang mulai mengembalikan. Siapa saja, saya belum hafal,” kata Muslim Azhari.

Ia memastikan, OPD-nya akan terus mengingatkan rekanan, agar segera menyelesaikan lebih bayar tersebut.

Mengingat hal tersebut menjadi kewajiban dari rekanan, sebagaimana komitmen dari rekanan saat memutuskan mengikuti tender atas proyek tersebut.

“Kita tetap menyurati kontraktor itu, untuk segera bayar. Jadi kewajiban kita, sudah kita laksanakan.

Jadi kita tunggu dulu. Intinya, kontraktor harus tetap patuh dan itu sudah jadi kewajibannya ketika terjadi lebih bayar,” tegasnya.

BACA JUGA: Beri Pengalaman Nyata di Dunia Perbankan, BRI Buka Program Magang Kampus Merdeka

Mengenai mulai adanya pengembalian itu, turut dibenarkan Pelaksana Tugas Inspektur Inspektorat Daerah Mukomuko, Apriansyah, ST.

Namun untuk pastinya, belum dapat diterangnya.

Karena tim analisis dan evaluasi (Anev) yang menangani hal tersebut, tengah melakukan rekonsiliasi.

“Kalau tidak salah, sudah ada. Kawan-kawan Anev masih rekon,” singkatnya.

Sebelumnya diketahui, dari tiga rekanan yang punya kewajiban mengembalikan lebih bayar.

Hanya PT. PEP keberatan, tidak hanya secara lisan. Rekanan tersebut pun menyampaikan tanggapan secara tertulis, melalui berita acara klarifikasi hasil pemeriksaan. 

Dan kabarnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mukomuko selaku OPD teknis, telah berupaya menyampaikan pertimbangan ke PT. PEP.

Bahkan memberikan solusi, dengan dilakukan pengambilan sampel dan pengujian ulang.

Dengan menggunakan jasa Balai Pengujian Konstruksi dan Bangunan Provinsi Bengkulu.

Namun diperoleh juga informasi, tawaran dari Dinas PUPR Mukomuko itu ditolak. PT. PEP menolak dan tidak bersedia.

BACA JUGA: Rumah Warga Bentiring Dibobol Maling, Pakaian Hingga Minyak Goreng Ikut Digasak

Namun demikian, Humas PT. PEP, Edi Yanto sempat menyatakan, perusahaannya berkomitmen mengembalikan kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang sudah dikerjakan.

Hanya saja, untuk melaksanakan hal itu, perusahaan ingin tahu detail temuan dan juga butuh waktu untuk memproses pengembalian.

“Kalau untuk pastinya, sudah jelas, kalau kelebihan, pasti ada pengembalian. Cuma pengembaliankan ada aturannya. Berdasar LHP, baru keluar.

Kantor  ada tahap pengajuan yang dilewati, dalam proses pengembalian.

Namun kami pihak perusahaan tetap konsisten dengan peraturan yang ada,” jelas Edi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: