HONDA

Kurir Sabu 3 Kg Divonis 16 Tahun

Kurir Sabu 3 Kg Divonis 16 Tahun

ilustrasi HAKIM--

BENGKULU, rakyatbengkulu.disway.id – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menggelar sidang terhadap terdakwa kurir sabu 3 kilogram yakni Ali Imron. Sidang beragendakan vonis ini diketuai majelis hakim Edi Sanjaya Lase, SH.

Dalam sidang (12/7), Ali Imron dinyatakan terbukti sah melanggar pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Vonis itu sama dengan tuntutan JPU Kejati Bengkulu sebelumnya.

“Hal yang memberatkan yakni perbuatan yang dilakukan terdakwa Ali Imron tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” ucap Hakim Ketua Edi lase.

Hilatus Saadah selaku kuasa hukum terdakwa Ali Imron mengatakan pihaknya masih pikir-pikir selama seminggu apakah menerima atau mengajukan kasasi atas vonis hakim tersebut. “Kita meminta waktu satu minggu untuk pikir-pikir dulu atas putusan ini,” singkat Hiliatus.

BACA JUGA:Edarkan Ganja, Kurir Tertangkap dari “Nyanyian” Pelanggan

Di sisi lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka mengatakan akan melaporkan terlebih dahulu pada pimpinan atas vonis hakim tersebut dan pihaknya kini sifatnya menunggu terlebih dahulu sikap dari terdakwa.

“Kita beritahu pimpinan dulu atas putusan terdakwa Ali Imron hari ini, dan kita menunggu bagaiman sikap dari terdakwa atas putusan hari ini,” terang Dinar.

Untuk diketahui Ali Imron menjadi kurir sabu dengan upah Rp 6 juta. Tugasnya sederhana, mengambil paket sabu di Provinsi Jambi, dan menyelundupkannya ke Bengkulu. Aksi Ali Imron dimulai pada Senin (14/2) lalu.

BACA JUGA: Jaringan Lapas Diciduk

Saat itu, Ali Imron bertemu dengan seorang bandar berinisial BD (Buron). Ali Imron diminta mengambil sabu ke Sarolangon, Jambi dengan upah Rp 6 juta. Namun saat kembali ke PUT, ia ditangkap anggota BNNP Bengkulu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: