Kabar Terbaru Soal Laporan Ayu Ting Ting di Bengkulu, Polda Limpahkan Kasus
Tempat hiburan karaoke ATT Bengkulu--Ist/rakyatbengkulu.disway.id
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu melimpahkan kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian dan menyeret tempat hiburan karaoke Ayu Ting-Ting (ATT) Bengkulu, ke Polres Bengkulu.
Hal ini disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif kepada rakyatbengkulu.disway.id, Senin (18/7).
"Kita limpahkan ke Polres Bengkulu. Karena Polres yang mengamankan semuanya.
Mulai dari TKP dan juga sebelumnya sudah ada yang ditangkap, orang yang diindikasikan penyalur minuman keras (miras) tersebut," sampai Kombes Teddy.
BACA JUGA: Pelapor Ayu Ting Ting Punya Saksi Kunci, Bawa Bukti Kuat Pelanggaran
Diterangkan, pelimpahan dilakukan agar lebih cepat penanganannya.
"Kita limpahkan ke Polres supaya penyidikannya nyambung.
Kemarin setelah menerima laporan, langsung kita analisa dan kita limpahkan supaya lebih cepat penanganannya.
Sebelumnya, warga Kabupaten Empat Lawang (Sumsel) Limei (46) bersama kuasa hukumnya melaporkan karaoke ATT Bengkulu ke Mapolda Bengkulu atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian beberapa waktu lalu.
Limei merupakan keluarga dari Sarah Audia, wanita asal Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Berikut Runut Kejadian Hingga Ayu Ting Ting Dilapor ke Polda Bengkulu
Ia melaporkan dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian ke Mapolda Bengkulu.
Didampingi kuasa hukum, sang ayah melaporkan pedangdut Ayu Ting Ting dan pemilik tempat usaha beserta manajemen karaoke ATT Bengkulu.
BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Owner Arisan Online Samudera Tak Ditahan Karena Hamil
Sarah merupakan salah satu korban minuman keras (miras) maut, yang disebut meninggal dunia usai karaoke di tempat hiburan karaoke ATT Kota Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: