HONDA

Ditetapkan Tersangka, Owner Arisan Online Samudera Tak Ditahan Karena Hamil

Ditetapkan Tersangka, Owner Arisan Online Samudera Tak Ditahan Karena Hamil

Dirreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif--Ist/rakyatbengkulu.disway.id

 

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Masih ingat dengan kasus penipuan yang dilakukan owner arisan online samudera berinisial AJ yang dilaporkan oleh sejumlah member ke Mapolda Bengkulu pada September 2021 lalu ?

Terkini,  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu telah menetapkan owner arisan online samudera sebagai tersangka.

Aj tak ditahan, lantaran yang bersangkutan tengah hamil.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, Senin (18/7).

BACA JUGA: Apa Kabar Kasus Penipuan Arisan Online Rp 1,2 Miliar? Ini Fakta Barunya

"Kita sudah menetapkan owner arisan online itu sebagai tersangka.

Saat ini statusnya sudah tersangka," sampainya kepada rakyatbengkulu.disway.id.

Dikatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi. 

Meski saat ini status AJ telah berstatus sebagai tersangka, namun belum ditahan karena  dalam kondisi mengandung atau hamil.

"Dia lagi hamil jadi saat ini belum bisa dilakukan penahanan.

Jadi pertimbangan kita tunggu yang bersangkutan setelah melahirkan," pungkasnya.

BACA JUGA: Kapolda Bengkulu Minta Sejumlah Kasus Korupsi Segera Diselesaikan

Tersangka AJ diketahui merupakan owner arisan online yang diberi nama arisan samudera ini, dilaporkan sejumlah member ke Mapolda Bengkulu.

Arisan online ini telah dikelola AJ sejak tahun 2020.

Dalam menarik minat para member AJ melakukan promosi melalui media sosial dan menjanjikan keuntungan bagi para member hingga dua kali lipat, dari uang yang diikutsertakan dalam arisan.

Para member yang berpartisipasi menyetorkan sejumlah uang kepada AJ dengan nominal bervariasi dari Rp 2,5 juta hingga Rp 85 juta.

BACA JUGA: Daftar MyPertamina Wajib Bayar Pajak

Dalam perjalanannya arisan macet,  uang para member diduga tidak kembali ditaksir mencapai Rp 500 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: