Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan TOL Bengkulu Naik Penyidikan, Begini Modusnya
Jalan tol Bengkulu-Linggau, seksi 1 Bengkulu-Benteng. foto: dok rb--
BENGKULU. RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Babak baru dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan TOL Bengkulu - Taba Penanjung. Ini setelah Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Heri Jerman kepad rakyatbengkulu.disway.id, Kamis (21/7).
"Terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan TOL Bengkulu - Taba Penanjung telah kami naikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," sampai Heri dalam konferensi persnya.
Kajati Bengkulu Heri Jerman--Febi/rakyatbengkulu.disway.id
Dijelaskan Heri, dalam kasus dugaan korupsi lahan TOL tersebut pihaknya telah mengumpulkan data dan keterangan selamat proses penyelidikan.
Hingga, penyidik menyimpulkan adanya peristiwa pidana.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Dugaan Korupsi Lahan Tol Bengkulu-Lubuklinggau
"Kita tahu sendiri di tahun 2019 -2020 ada pekerjaan jalan TOL di Bengkulu. Namun bukan jalan TOL yang bermasalah, tapi pengadaan tanahnya di dalam pembangunan TOL Bengkulu - Taba Penanjung," terang Heri.
Dalam kasus tersebut pihaknya juga telah menghitung kerugian negara, yang mencapai Rp 6 miliar. Sementara untuk tersangka, masih akan dilakukan penyidikan terlebih dahulu.
"Siapa tersangkanya akan kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu. Untuk kerugian negaranya sendiri mencapai Rp 6 miliar," tambahnya.
Heri sedikit menjabarkan, sebelum pembangunan dan pembebasan lahan ada tim penilai harga tanah untuk menilai harga lahan yang akan dibebaskan.
BACA JUGA: Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Kawasan Pantai Panjang
"Ternyata ada beberapa komponen yang seharusnya tidak masuk dalam komponen tersebut. Seperti BPHTB dan biaya notaris.
Biaya ini kemudian dimasukkan, sehingga dana pemerintah yang seharusnya tidak mencairkan dana komponen tersebut ternyata dibayarkan," terangnya.
Kurang lebih ada sekitar Rp 200 miliar yang dikeluarkan pemerintah untuk pembebasan lahan tersebut. Dana yang dikeluarkan ini termasuk ganti rugi tanam tumbuh.
Meski demikian saat ini penyidik masih melakukan penyidikan atas dugaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: