HONDA

Susno Bilang Pengungkapan Kematian Brigadir J Very Simple

Susno Bilang Pengungkapan Kematian Brigadir J Very Simple

Mantan Kabareskrim Susno Duadji. foto: tangkapan layar yotuber ILC--

 

MANTAN Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menilai tak sulit menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berbicara lewat channel youtube ILC Karni Ilyas pada 22 Juli 2022, eks Kapolda Jawa Barat itu dengan lugas mengatakan penanganan perkara pembunuhan Brigadir J adalah sangat mudah. 

"Kasus ini (Brigadir J) semestinya tak perlu ada gonjang ganjing, cukup saya saja dulu. Kasus ini very simple," buka Susno.

BACA JUGA: Pedas! Susno Duadji Desak Polri Periksa Dokter Autopsi Brigadir J

Malah, ia membandingkan pengungkapan kasus kematian Brigadir J akan lebih mudah dibandingkan mengungkap kematian jenazah tanpa identitas di sungai.

"Yang sulit itu, kalau kita nemu (menemukan) jenazah hanyut di sungai. Banyak kemungkinan matinya. Harus banyak yang ditanya. 

Yang ini (Brigadir J), TKP nya jelas, di Rumdin. Yang meninggal juga jelas, lukanya juga jelas," kata Susno.

Dari handphone pun, juga bisa membuka kasus ini menjadi lebih terang.

"Dari Hp, bisa jadi titik terang. Posisi bisa diketahui, bisa terjawab semua.  Makanya teroris tertangkap karena itu," tambah Susno.

BACA JUGA: Makam Brigadir J Dipolice Line, Keluarga Ikut Berjaga

Barang Bukti lainnya pun, juga bisa membuka fakta yang sebenarnya. Senjata yang digunakan adalah salah satunya.

"Kita ngak usah ribut Bharada E jago tembak atau tidak.

Untuk membuktikan, tidak cukup dengan pengakuan ataupun sertifikat.

Diuji saja, kalau memang betul artinya memang tidak terbantahkan.

Ini ahli balestik yang ngomong," papar Susno.

Sampai-sampai jenazah pun, lanjut Susno bisa bicara. 

"Digali saja kuburnya, bawa ke dokter forensik, lebih meyakinkan ditangani lembaga independen.

Polri sudah lakukan ini, ini  harus diacungi jempol. 

Tak perlu minta persetujuan pengacara, keluarga. Lakukan saja, demi keadilan. demi keterbukaan.

Inikan tindak pidana, bukan delik aduan. Kalau perizinan perlu pengaduan. 

Tak perlu dilaporkan, wajib penyidik, penyelidik ungkap," beber Susno.

BACA JUGA: Tips Agar Anak Terhindar dari Kejahatan

"Bila perlu, jika  sudah 2 alat bukti yang cukup, tahan. Tahanan Polri masih cukup luas," tambahnya. 

Sementara itu, terkait penanganan perkara, yang terbaru

Polri sudah memastikan ekshumasi atau otopsi ulang jenazah Brigadir Polisi Nopriansyah Yosua Hutabarat berlangsung Rabu (27/7) mendatang.

Mereka juga terus mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap kasus yang mengakibatkan Brigadir Yosua meninggal dunia di rumah kepala Divisi Propam Polri pada Jumat (8/7) lalu.

Closed circuit television (CCTV) di sepanjang jalan dari Magelang, Jawa Tengah, sampai Jakarta dipastikan sudah berada di tangan penyidik.

Keterangan itu disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di sela-sela prarekonstruksi di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, (23/7).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: