Marhaban Ya Ramadhan
HONDA

Fiktif, Potensi Kerugian Negara Ganti Rugi Lahan Tol Tembus Rp 6 M

Fiktif, Potensi Kerugian Negara   Ganti Rugi Lahan Tol Tembus Rp 6 M

Tol Bengkulu-Taba Penanjung tuntas dikerjakan. Sempat sebentar dibuka saat libur Idul Fitri, sekarang belum ada tanda-tanda dibuka kembali. Foto:Lubis rb--

 

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Setelah dinaikan menjadi penyidikan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus mendalami dugaan korupsi ganti rugi tanam tumbuh, pengadaan lahan tol seksi Bengkulu-Taba Penanjung tahun 2019-2020.

Diduga, ada komponen fiktif dalam pembebasan lahan tersebut. Sehingga terjadi pembengkakkan pembayaran.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, SH, MH mengatakan sumber dana pembebasan lahan ganti rugi tanam tumbuh di area tol seksi Bengkulu-Taba Penanjung ini bersumber dari Kementerian PUPR yang artinya dari APBN.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan TOL Bengkulu Naik Penyidikan, Begini Modusnya

Nilainya mencapai Rp 200 miliar.

Dalam proses pembebasan lahan tol ini, diduga adanya kelebihan bayar yang diterima pemilik lahan.

BACA JUGA: Peresmian Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung Tunggu Jadwal Presiden Jokowi

Kelebihan bayar ini terjadi akibat adanya komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam komponen pembebasan lahan, dalam prosesnya, ternyata ada termuat komponen seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kemudian biaya notaris.

“Ini fiktif. Beberapa komponen yang seharusnya tidak masuk, menyebabkan kelebihan bayar,” kata Pandoe.

Mengenai penetapan tersangka kata Pandoe, tim penyidik sedang bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan kelebihan bayar tersebut.

Sehingga akan terlihat, siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini, yang telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6 miliar.

“Kita lihat saja nanti, bagaimana penyidik mengembangkan kasus ini.

Intinya sudah ada yang kita periksa baik dari dinas maupun pihak swasta,” demikian Pandoe.

BACA JUGA: Warga Segel Pintu Masuk IPLT

Usai dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada (21/7) lalu, kasus ganti rugi tanam tumbuh pengadaan lahan Tol seksi Bengkulu - Taba Penanjung masih didalami.

Sebelumnya, disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu bahwa usai dinaikkan ke penyidikan, tim penyidik akan segara menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, SH, MH yang RB temui pada Senin (1/8) mengatakan kasus ini belum ada perkembangannya, usai dinaikkan ke penyidikan.

Sebab, kata Pandoe, tim penyidik untuk saat ini sedang fokus menghadapi kasus lain.

“Masih jalan di tempat, belum ada perkembangannya.

Masih seperti yang kita sampaikan beberapa waktu lalu pada saat menaikkan statusnya ke penyidikan,” ungkap Pandoe.

BACA JUGA: Ribuan Ikan Mati di Sungai Penago

Untuk diketahui, dugaan korupsi pembangunan jalan tol seksi Bengkulu-Taba Penanjung ini, bukan pada proses pembuatan jalan tol melainkan pada proses pengadaan tanah atau lahan untuk jalan tol termasuk ganti rugi tanam tumbuhnya.(jam)

 

 Kasus Pengadaan Lahan (Ganti Rugi Tanam Tumbuh)

 

Tol seksi Bengkulu - Taba Penanjung 2019-2020

 

-          Status Kasus: Naikke penyidikan pada 21 Juli 

-          Sumber dana APBN, Kementerian PUPR: Rp 200 miliar

-          Unsur Pidana : Diduga adanya kelebihan bayar

-          Modusnya: Penambahanan biaya pada komponen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan biaya notaris.

-          Tim penilai harga tanah/pembebasan lahan: BPN Bengkulu Tengah, Dinas Pertanian, KJPP independen dari Jakarta.

-          Kerugian Negara Sementara: Rp 6 miliar

-          Di berapa titik: Lahan di area Tol seksi Bengkulu-Taba Penanjung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: