Tahan Konsultan Pengawas, Tersangka Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong Bertambah
SC (26), Konsultan Pengawas Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong sebagai tersangka dan ditahan, Senin, 2 Oktober 2023.--badri/rb
BACA JUGA:Cocok untuk Mahasiswa, Pinjaman KUR BSI Rp5 Juta dengan Cicilan Ringan Rp150 Ribuan! Cek Syaratnya
Kejari juga menuturkan apabila SC selaku konsultan pengawas juga sengaja tidak menjalankan tugasnya. Akibat SC tidak menjalankan tugas sebagai Konsultan Pengawas pada Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong dengan anggaran Rp 4,6 miliar, maka terjadi kerugian negara.
BACA JUGA:Syarat KUR BRI Wajib Terpenuhi ! Bila Anda Mau Pinjaman Rp 100 Juta untuk Modal Usaha Bisa Cair
Nilai kerugian negara mengacu atau berdasarkan hitungan ahli, maka kerugian negara mencapai Rp 500 juta.
"Tersangka SC diduga dengan sengaja tidak menjalankan tugasnya sebagai konsultan pengawas terhadap proyek pembangunan RSUD Rejang Lebong. Juga tidak sesuai dengan prosedur hukum sebagai konsultan pengawas," ungkap Kajari Fransisco Tarigan.
BACA JUGA:6 Pilihan Tenor Cicilan untuk Pinjaman KUR Bank BRI Rp 60 Juta
Ditegaskan Kajari Rejang Lebong, bahwa penyidikan pada kasus ini tidak hanya berhenti pada tiga tersangka. Penyidikan terus berjalan dan kemungkin adanya penambahan tersangka baru bisa saja terjadi. Termasuk juga nilai kerugian Negara (KN) secara ril masih dihitung BPKP Bengkulu. Perkiraan awal baru senilai Rp 500 juta sesuai penghitungan tim ahli.
BACA JUGA:Debitur Bisa Pinjam 2 Kali KUR Bank BRI, Syarat dan Ketentuan Suku Bunga Ada di Sini !
"Seiring dengan perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Rejang Lebong, kami tegaskan setiap pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan gedung Laboratorium itu akan kami tetapkan sebagai tersangka tentu dengan barang bukti penyidikan," tegas Kajari Fransisco Tarigan.
BACA JUGA:KUR BRI Rp 100 Juta, Angsuran Sangat Ringan Rp 72.222 per Hari, Tenor Panjang !
Kajari Rejang Lebong juga mengatakan kepada para pihak yang terkait dengan perkara ini untuk tidak menerima janji dan melayani pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apalagi bila ada pihak yang berjanji siap membantu atau menolong terkait perkara ini. Jangan sekali-kali dilayani, kalau ada yang berjanji siap membantu, maka itu adalah oknum penipu yang justru akan merugikan pihak terkait sendiri.
"Anggaran pagu Konsultan Pengawas senilai Rp 102 juta dengan PT Nusa Mandiri Persada beralamatkan di Kota Bengkulu. Saat ini juga penyidik masih melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong ini," Kata Kajari Fransisco Tarigan.
BACA JUGA:KUR Bank BRI, Pinjaman Rp 100 Juta, Angsuran Paling Rendah Rp 2.166.667 per Bulan
Diketahui bahwa SC sendiri ialah seorang karyawan di salah satu Bank Luar Negeri dan bertugas di Ibukota Jakarta. Akibat terkait kasus ini, SC pun harus mendekam dibalik jeruji besi selama 20 hari ke depan. SC dan juga dua tersangka yang sudah lebih awal ditahan terancam pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun kurungan Penjara.**
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: