HONDA

Perkara Asrama Haji Baru 2 Tersangka, Penerima Fee Masih 'Aman' dan 'Bebas' Berkeliaran

Perkara Asrama Haji Baru 2 Tersangka, Penerima Fee Masih 'Aman'  dan 'Bebas' Berkeliaran

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN).--LUBIS/RB


Tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu saat digiring penyidik kejaksaan.--LUBIS/RB

BACA JUGA:Tidak Membayar BPJS Kesehatan Selama 1 Tahun atau Lebih, Apakah Masih Berlaku untuk Berobat?

Kemudian pada Kamis (3/8), penyidik kembali menerima penitipan uang sebesar Rp 75 juta dari salah satu saksi dari PT. BKN berinisial W.

BACA JUGA:Ini Opsi ! Pengajuan Permohonan Ganti Faskes Tingkat Pertama, Bagi Peserta BPJS Kesehatan

Pada Kamis (10/8), salah satu pihak ketiga dalam pengerjaan proyek Asrama Haji berisial M menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada penyidik. Pasalnya Rp 200 juta itu berasal dari fee pinjam perusahaan dari pemenang lelang proyek Asrama Haji. Sejauh ini M masih “aman”. Belum ditetapkan tersangka. 

BACA JUGA:Murah! KPR BPJS Ketenagakerjaan: Pinjam Rp500 juta, Angsuran Hanya 3.966.100 per Bulan

Termasuk juga MT. MT mengembalikan uang sebesar Rp 30 juta pada Senin (14/8), kemudian Rp 23 juta pada Senin (21/8). 

BACA JUGA:Wujudkan Rumah Impian! Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) BPJS siap Membantu anda

Disinggung peran tersangka PS dalam kasus ini, Danang belum menyampaikan secara merinci. Ia mengatakan PS berperan aktif, sejak awal dari munculnya proyek Asrama Haji hingga terjadi putus kontrak, sehingga menimbulkan KN sebesar Rp 1,28 miliar.

BACA JUGA:PHK Tidak Cemas Lagi : Cairkan JKP Anda di BPJS Ketenagakerjaan Sekarang!

“Nantilah kita kategorikan, tapi yang jelas secara struktural PS tidak ada. Namun dia yang paling berperan di situ. Ya perusahaannya cuma itu, PT BKN (sama dengan tersangka SU, red),” ungkap Danang.

BACA JUGA:Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Persyaratan dan Kriterianya

Informasi terhimpun, PS diduga merupakan makelar atau broker proyek revitalisasi Asrama Haji tersebut. PS diduga turut menikmati uang muka jaminan proyek. Pascaditahan, PS dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang  Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Setelah Pengajuan Resign Ini Jangka Waktu Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Cara Klaim Secara Online

Penyidikan kasus ini kata Danang masih terus berlanjut, bahkan hingga nanti melihat hasil dari fakta persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: