Keren! SIM Indonesia Ternyata Bisa Dipakai di Luar Negeri, Berlaku Pada Beberapa Negara Ini
Keren! SIM Indonesia Ternyata Bisa Dipakai di Luar Negeri, Berlaku Pada Beberapa Negara Ini--Foto: Facebook.com/CacaaII
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen lisensi untuk mengemudi kendaraan di Indonesia.
SIM juga adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan juga rohani, yang memahami peraturan berlalu lintas dan juga terampil didalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Diketahui, Surat Izin Mengemudi atau SIM domestik Indonesia ternyata bisa diakui dan berlaku pada beberapa negara.
Karena hal ini sesuai dengan Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan oleh Negara-negara ASEAN pada tanggal 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
BACA JUGA:Begini Tips Ampuh dan Solusi Basmi Hama Thrips yang Membandel Pada Tanaman Saat Musim Kemarau
Jadi, setiap warga Indonesia yang berkunjung ke luar negeri dan ingin mengendarai kendaraan tetap dapat menggunakan SIM Indonesia (SIM domestik) tanpa wajib membuat SIM Internasional, tetapi hanya ada beberapa negara saja yang memberlakukan kebijakan khusus tersebut.
Berdasarkan hukum didalam perjanjian yang telah diterbitkan ASEAN tersebut, SIM Indonesia ini dapat berlaku dan diakui di negara-negara ASEAN.
Pada awalnya hanya beberapa negara ASEAN saja yang memberlakukannya, seperti Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand.
Selanjutnya, pada tahun 1997 perjanjian ini bertambah ke beberapa negara lagi yang mengakui SIM domestik seperti Vietnam, Laos, Myanmar dan pada tahun 1999 Kamboja, dan negara-negara lainnya setelahnya.
BACA JUGA:Lalai Ketika Mengemudi, Plt Kadishub Jadi Tersangka
Adapun beberapa negara ASEAN yang memberlakukan perjanjian antara lain:
1. Brunei Darussalam.
2. Filipina.
3. Thailand.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: