HONDA

Cara mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan, Simak Persyaratan dan Ketentuannya

Cara mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan, Simak Persyaratan dan Ketentuannya

Cara mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan, Simak Persyaratan dan Ketentuannya--freepik.com/freepik/rakyatbengkulu.com

BACA JUGA:Kesempatan Raih Passive Income! Investasi Rp100 Juta: Raih Penghasilan Hingga Rp5.715.360

2. Akses informasi kerja Manfaat akses informasi kerja yang didapat yaitu: 

a. Peserta diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;

b.  Mendapatkan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

3. mendapatkan Pelatihan kerja, Peserta juga akan mendapatkan pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. 

BACA JUGA:Reksa Dana: Investasi Menguntungkan Masa Muda, Kenali Ragamnya di Sini

Pelatihan kerja ini dilakukan melalui sebuah lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, ataupun perusahaan.

Adapun untuk Kriteria pencairan JKP BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus memenuhi masa iur dari program JKP. 

Masa iur ini yaitu selama 12 bulan dalam 24 bulan, di mana terdapat 6 bulan pembayaran yang berturut-turut,  Masa iur ini merupakan jumlah bulan pelunasan pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

Diketahui pengajuan JKP BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan sampai dengan 3 bulan sejak peserta tersebut di PHK. 

BACA JUGA:Murah! KPR BPJS Ketenagakerjaan: Pinjam Rp500 juta, Angsuran Hanya 3.966.100 per Bulan

Nah itulah tadi cara mencairkan Jaminan Kehilangan pekerjaan di BPJS Ketenagakerjaan, semoga informasi ini bermanfaat.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: