Supervisi KPK, Pengusutan Proyek Jembatan Terunjam Rp 49 Miliar Berlanjut, Segera Lakukan Audit
Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH.--dok/rb
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Mendapatkan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengusutan proyek jembatan Taba Terunjam dengan nilai kontrak Rp 49 miliar terus berkembang. KPK mengarahkan point-point penting dalam penyidikan kasus ini.
BACA JUGA:DPO Kasus Korupsi Proyek Jembatan Muara I dan II yang Rugikan Negara Rp7,5 Miliar Ditangkap Jaksa
Saat ini juga penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akan mengajukan audit kerugian negara, atas dugaan korupsi pada pekerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam.
BACA JUGA:Kejaksaan Cek Ulang Proyek Rp 20 Miliar, Bongkar 'Rahasia' Pembangunan Gedung yang Mangkrak
Ini diakui Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Ristianti Andriani, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH.
BACA JUGA:Hari Ini Pelimpahan, 4 Tersangka Korupsi RDTR 2014 Bengkulu Tengah, Segera Jalani Persidangan
Danang Prasetyo menyebutkan, hasil estimasi penghitungan kerugian negara dalam kasus ini akan dibawa ke auditor. Meski demikian, ia belum bisa menyampaikan nilai estimasi kerugian negara itu. Sebab, pada proyek tersebut masih ada uang negara yang belum dicairkan.
BACA JUGA:Tersangka Berpeluang Bertambah ! Kasus Dugaan Korupsi BTT Seluma, PH Beberkan Peran Pihak Lain
“Estimasi belum bisa disampaikan, karena ada beberapa terkait keuangan negara yang belum dicairkan juga. Disitu ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan,” jelas Danang.
BACA JUGA:Berkas Dugaan Korupsi TKA ke Jaksa, Baru Tetapkan 1 Tersangka, Penahanan Belum !
Untuk pemeriksaan saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi pekerjaan penggantian jembatan Taba Terunjam ini belum rampung. Setelah ada supervisi KPK, maka saksi yang perlu diambil keterangannya oleh penyidik akan terus berkembang.
BACA JUGA:Orang Korupsi Pada Dasarnya Rakus, Penyebab Terbesarnya Adalah Individu
Dalam hal pengusutan proyek jembatan senilai Rp 49 miliar ini, Kejati Bengkulu sudah menurunkan saksi ahli ke lokasi, yakni dari kontruksi dan ahli LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
BACA JUGA:4 Tips Ampuh dan Trik Cepat Memahami Pelajaran Matematika, Auto Jadi Smart
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: