HONDA

Soal Video Syur Oknum Kepsek SD: PGRI Sarankan Buat Laporan ke Polisi

Soal Video Syur Oknum Kepsek SD: PGRI Sarankan Buat Laporan ke Polisi

Soal Video Syur Oknum Kepsek SD: PGRI Sarankan Buat Laporan ke Polisi--

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Heboh video syur dari aktivitas Video Call 5ex (VCS) seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menjabat Kepala sekolah (Kepsek) di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu sangat disayangkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Rp5 Juta Melayang! Video Syur Oknum Kepala Sekolah Tetap Tersebar: 3 Kali Diminta Transfer

Bagaimana tidak, selain beredarnya video syur seorang kepala sekolah, tengah berjilbab membuka aurat bagian dadanya. Oknum kepala sekolah tersebut dinilai terlalu mudah percaya dengan media sosial.

BACA JUGA:Tak Penuhi Permintaan Transfer Rp500 Ribu, Video Syur Oknum Kepsek di Rejang Lebong Tersebar

Apalagi sampai video syur dengan orang baru dikenal yang notabene bukan suaminya. Dan kenalnya pun hanya melalui Facebook.

BACA JUGA:Video Syur Oknum Kepsek di Rejang Lebong Tersebar, Ini Awal Cerita Perkenalan dengan Pelaku

Ketua PGRI Kabupaten Rejang Lebong, M.Amrin sangat menyayangkan terjadinya perbuatan demikian. Apalagi viral di media sosial, dan membuat heboh.

Oleh sebab itu, ia menyarankan agar oknum kepala sekolah tersebut melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Agar bisa dibantu penanganannya oleh kepolisian.

BACA JUGA:Pemeran Video Tak Senonoh di Rejang Lebong Diamankan

"Kami sangat menyarankan agar Kepsek tersebut melaporkan kejadian viralnya video tak senonoh itu, ke polisi,” sarannya.

Apalagi jika benar oknum kepala sekolah menjadi korban pemerasan. Artinya terjadi pengancaman, dan terjadi penyebaran konten berisi video tak senonoh tanpa seizin dari yang bersangkutan.

BACA JUGA:Menua di Penjara, Status PNS Bisa Pecat, Oknum Guru SMA BS Terancam 20 Tahun Penjara

“Apalagi zaman sekarang, bisa jadi Ga merupakan korban pemerasan dengan modus sebar video VCS. Meskipun terduga penyebarnya juga bagian dari orang yang ada di dalam video, itu jelas tidak dibenarkan," demikian Amrin.

BACA JUGA:Korban Kasus Penipuan Pengadaan Handphone Dewan Guru di Rejang Lebong Tuntut Ganti Rugi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"