Pajak Rokok Tahun 2024: Bengkulu Mendapatkan Rp169,8 Miliar! Ini Daerah Terbesar di Sumatera
Pajak Rokok Tahun 2024: Bengkulu Mendapatkan Rp169,8 Miliar! Ini Daerah Terbesar di Sumatera--freepik.com/freepik/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Pagu Dana Desa (DD) 2024 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar): Pesisir Selatan (Pessel) Raih DD Terbesar
Provinsi lainnya, yakni Provinsi Aceh pajak rokok sebesar Rp447,1 miliar, Provinsi Jambi pajak rokok sebesar Rp304,4 miliar, Provinsi Kepulauan Riau pajak rokok sebesar Rp175,7 miliar, dan Provinsi Bangka Belitung pajak rokok sebesar Rp122,7 miliar.
Ini dia daftar lengkap rincian pajak rokok yang didapat provinsi se-Sumatera untuk tahun 2024, sebagai berikut:
BACA JUGA:Pagu Dana Desa (DD) 2024 untuk Provinsi Sumatera Utara: Nias Selatan Raih DD Terbesar
1. Provinsi Sumatera Utara Rp1.258.678.722.945.
2. Provinsi Lampung Rp735.616.899.379.
3. Provinsi Sumatera Selatan Rp720.238.318.863.
4. Provinsi Riau Rp555.298.321.325.
BACA JUGA:Kabupaten Terkaya di Sumatera: Dapat Dana DBH Sawit Paling Besar, Puas Belanja 2024
5. Provinsi Sumatera Barat Rp465.943.261.263.
6. Provinsi Aceh Rp447.153.674.470.
7. Provinsi Jambi Rp304.497.545.005.
8. Provinsi Kepulauan Riau Rp175.729.790.267.
BACA JUGA:Pagu Dana Desa (DD) 2024 untuk Provinsi Aceh: Aceh Utara Raih DD Terbesar
9. Provinsi Bengkulu Rp169.897.189.367.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: