HONDA

Baby Lobster alias Benur Melimpah Ruah di Kaur, 1.426 Nelayan sudah Kantongi Izin Resmi Penangkapan

Baby Lobster alias Benur Melimpah Ruah di Kaur, 1.426 Nelayan sudah Kantongi Izin Resmi Penangkapan

Baby Lobster Melimpah Ruah di Kaur, Di Pantai Ini Ada 1.426 Nelayan sudah Kantongi Izin Resmi Penangkapan Baby Lobster.--Ical/RB

BACA JUGA:Tips Memasak Bubur Kacang Hijau: Anti Gagal dan Hemat Gas dengan Metode 5-30-7

Kendati sudah  ribuan nelayan yang telah melakukan pengurusan izin untuk menangkap baby lobster alias benur. Hingga saat ini, masih cukup banyak nelayan Kabupaten Kaur yang belum memiliki izin resmi untuk menangkap baby lobster alias benur. Artinya, apabila mereka berurusan dengan pihak berwajib maka nelayan tersebut tidak akan mendapatkan perlindungan dari Dinas Perikanan.

BACA JUGA:Terbaru ! 5 Operasi yang Tidak Menjadi Tanggungan BPJS, Anda Wajib Tahu

"Yang belum mengurus, masih cukup banyak. Artinya mereka menangkap benur itu secara ilegal," tegas Misralman. 

BACA JUGA:Peragaan Busana Batik Besurek, Meriahkan Malam Syukuran HUT ke- 55 Provinsi Bengkulu

Sedangkan, untuk perusahaan ataupun PT yang juga telah memiliki izin resmi menampung benur-benur dari nelayan di Kabupaten Kaur ada sebanyak hanya ada  10 perusahaan. Yang mana izin mereka, saat ini juga belum jelas apakah sudah habis atau belum mengingat pengurusan izin tersebut dilakukan pada tahun 2020 yang lalu. 

BACA JUGA:DLHK Sosialisasi Perlindungan dan Pengamanan TWA-DDTS, Jadikan Destinasi Wisata yang Berbasis Lingkungan

"10 PT tersebut, diizinkan pada tahun 2020 dan saat ini belum diketahui apakah SK perizinan mereka sudah diperpanjang atau tidak," pungkasnya.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: