HONDA

Penahanan Hasto Kristiyanto, Murni Penegakan Hukum Tanpa Muatan Politik

Penahanan Hasto Kristiyanto, Murni Penegakan Hukum Tanpa Muatan Politik

Penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) --Antaranews.com

RAKYATBENGKULU.COM - Penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diklaim sebagai langkah murni penegakan hukum tanpa unsur politik.

Peneliti bidang hukum dari The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research, Christina Clarissa Intania, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto sudah melalui proses hukum yang sesuai dengan standar yang berlaku.

BACA JUGA:Ayah, Lakukan Peran Penting ini Agar Anak Perempuan Tidak Salah Memilih Pasangan

BACA JUGA:Heboh Gubernur Lampung Dituding Tak Hafal Pancasila, Ini Faktanya!

“Hasto bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya setelah ada kecukupan alat bukti pemula oleh KPK, jika tidak ada tentu tidak akan terjadi demikian,” ujar Christina, dikutip dari ANTARANEWS.COM.

Christina mengingatkan bahwa nama Hasto telah masuk dalam radar KPK sejak 2020 terkait kasus yang melibatkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. 

Langkah KPK dalam menahan Hasto dianggap sebagai kelanjutan dari upaya pengungkapan peran serta keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Kendati demikian, Christina mengakui bahwa revisi Undang-Undang KPK melalui UU Nomor 19 Tahun 2019 berpotensi menghambat independensi lembaga antirasuah ini. 

BACA JUGA:11 Adab Saat Berdoa Agar Doa Cepat Terkabul, Lebih Mustajab

BACA JUGA:Sehat dan Efektif: Jenis Makanan Penambah Berat Badan dengan Optimal

Namun, ia tetap mengapresiasi keberanian KPK dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Ini yang harus terus kita kawal bersama, apapun kasusnya dan siapapun yang terlibat tanpa terkecuali,” tegasnya.

Hasto Ditahan dengan Rompi Tahanan KPK

Pada Kamis sore, Hasto Kristiyanto resmi mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: