HONDA

Upah Minimum Provinsi Tahun 2024, Provinsi Ini Tertinggi

Upah Minimum Provinsi Tahun 2024, Provinsi Ini Tertinggi

Upah Minimum Provinsi Tahun 2024, Provinsi Ini Tertinggi--

Kenaikan UMP 2024, Rp4.024.270, bertambah sekitar Rp159.578 dengan kenaikan 4,13 %, ditahun 2023 UMP sebesar Rp3.864.700.

BACA JUGA:Jangan Panik! Peneliti Sebut Tidak Ada Rekayasa Genetika Pada Teknologi Nyamuk Wolbachia

36. Papua Pegunungan

UMP tahun 2024 belum ditetapkan

37. Papua Barat Daya

UMP tahun 2024 belum ditetapkan

38. Papua Selatan

UMP tahun 2024 belum ditetapkan

Dengan adanya kenaikan UMP di tahun 2024 ini, maka diharapkan mampu menjaga daya beli para pekerja, sehingga dengan demikian dapat berkontribusi dalam perekonomian.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: