Upah Minimum Provinsi Tahun 2024, Provinsi Ini Tertinggi
Upah Minimum Provinsi Tahun 2024, Provinsi Ini Tertinggi--
Kenaikan UMP 2024, Rp4.024.270, bertambah sekitar Rp159.578 dengan kenaikan 4,13 %, ditahun 2023 UMP sebesar Rp3.864.700.
BACA JUGA:Jangan Panik! Peneliti Sebut Tidak Ada Rekayasa Genetika Pada Teknologi Nyamuk Wolbachia
36. Papua Pegunungan
UMP tahun 2024 belum ditetapkan
37. Papua Barat Daya
UMP tahun 2024 belum ditetapkan
38. Papua Selatan
UMP tahun 2024 belum ditetapkan
Dengan adanya kenaikan UMP di tahun 2024 ini, maka diharapkan mampu menjaga daya beli para pekerja, sehingga dengan demikian dapat berkontribusi dalam perekonomian.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: