Upah Minimum Provinsi Tahun 2024, Provinsi Ini Tertinggi
Upah Minimum Provinsi Tahun 2024, Provinsi Ini Tertinggi--
16. Jawa Timur
Kenaikan UMP 2024, Rp2.165.244, bertambah sekitar Rp125.000 dengan kenaikan 6,13 %, ditahun 2023 UMP sebesar Rp2.040.244.
17. Bali
Kenaikan UMP 2024, Rp2.813.672, bertambah sekitar Rp100.000 dengan kenaikan 3,68 %, ditahun 2023 UMP sebesar Rp2.713.672.
BACA JUGA:Pinjaman Uang Muka Perumahan dan Renovasi Perumahan Ada di BPJS Ketenagakerjaan, Cek Persyaratannya!
18. Nusa Tenggara Barat
Kenaikan UMP 2024, Rp2.444.067, bertambah sekitar Rp72.660 dengan kenaikan 3,06 %, ditahun 2023 UMP sebesar Rp2.371.407.
19. Nusa Tenggara Timur
Kenaikan UMP 2024, Rp2.186.826, bertambah sekitar Rp62.832 dengan kenaikan 2,96 %, ditahun 2023 UMP sebesar Rp2.123.994.
20. Kalimantan Utara
Kenaikan UMP 2024, Rp3.361.653, bertambah sekitar Rp109.951 dengan kenaikan 3,38 %, ditahun 2023 UMP sebesar Rp3.251.702.
BACA JUGA:Begini Sanksi dan Cara Melapor Jika Perusahaan Tidak Mendaftarkan Kamu ke BPJS Ketenagakerjaan
21. Kalimantan Timur
Kenaikan UMP 2024, Rp3.360.858, bertambah sekitar Rp159.459 dengan kenaikan 6,2 %, ditahun 2023 UMP sebesar Rp3.201.396.
22. Kalimantan Selatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: